Rabu, 24/04/2024 00:38 WIB

KPK Rampungkan Penyidikan Rohadi Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kata Ali, terhadap Rohadi tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya di dalam Lapas Klas 1A Sukamiskin.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, proses perkara dari Rohadi akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

"Hari ini, bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Rohadi kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/1).

Kata Ali, terhadap Rohadi tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya di dalam Lapas Klas 1A Sukamiskin.

"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ucap Ali.

Adapun selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 314 orang, diantaranya para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Terdakwa dari hasil korupsi.

Dalam perkara ini, Rohadi diduga telah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.

Di mana, gratifikasi tersebut diduga terkait penanganan perkara hukum di lingkungan pengadilan.

Rohadi juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan aset yang berasal dari hasil kejahatan korusi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Desember 2016 telah menjatuhkan vonis terhadap Rohadi dengan 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rohadi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman Rohadi menjadi 5 tahun penjara.

KPK pun pada 25 September 2020 mengeksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.

KEYWORD :

KPK Rohadi Gratifikasi TPPU JPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :