Jum'at, 19/04/2024 22:46 WIB

Dewas KPK Beri Izin 571 Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan Selama 2020

Hal tersebut diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sebanyak 571 sepanjang tahun 2020.

Hal tersebut diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta.

"Selama tahun 2020 Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu) izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan," ucap Albertina pada Kamis (7/1).

Albertina mengatakan, pihaknya telah memberikan sebanyak 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan dan 377 izin penyitaan.

Di mana, seluruh permohonan dari kegiatan yang dimaksud, diberikan izin oleh Dewas KPK dalam rebtabg waktu kurang dari 24 jam.

"Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam," ucap Albertina.

Kata Albertina, Dewas KPK juga melakukan monitoring dalam pelaksanaan izin dari tiga kegiatan tersebut.

Pada kegiatan monitoring oleh Dewas itu dilakukan dengan cara tiga cara. Diantaranya, evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh Penyelidik atau Penyidik sebanyak 23.

Kemudian, verifikasi dokumen Administrasi Penggeledahan dan Penyitaan sebanyak 695. Di mana, BA (Berita Acara) Penyitaan sebanyak 63 dan BA Penggeledahan sebanyak 64.

"Tinjau lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 50 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat untuk perkara Dadang Suganda," ungkap Albertina.

KEYWORD :

KPK Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :