Sabtu, 20/04/2024 16:48 WIB

Dugaan Keterlibatan Bupati Karimun di Kasus RAPBN Diselisik

Aunur Rafiq diduga terlibat cawe-cawe dalam kasus yang menjerat Yaya Purnomo 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut keterlibatan Bupati Kabupaten Karimun, Aunur Rafiq, dalam kasus dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dugaan keterlibatan Aunur mencuat setelah adanya laporan dari Aliansi Masyarakat Karimun Anti Korupsi (Makanko) pada  22 Desember 2020.

"Terkait laporan pengaduan tersebut setelah kami cek benar telah diterima KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).

Aunur Rafiq diduga terlibat cawe-cawe dalam kasus yang menjerat Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Terlebih, Aunur Rafiq sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," ucap Ali.

Lembaga Antirasuah, kata Ali, akan menelaah laporan tersebut. KPK tak segan menjerat pihak yang terlibat jika ditemukan bukti kuat.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Karimun Anti Korupsi (Makanko) Kepulauan Riau hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan markas KPK, Jakarta pada Selasa 22 Desember 2020. KPK diminta mengusut keterlibatan Aunur.

Aunur sempat disebut dalam Surat Dakwaan terdakwa Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi (Kasie) Dana Perimbangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Aunur diduga telah memberikan uang Rp500 juta kepada Yaya Purnomo dan Rifa atas jasanya mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran (TA) 2018.

“Yaya Purnomo sebelumnya diketahui telah membuat usulan DID Tahun Anggraan 2018 sebesar Rp50 miliar untuk dikirim ke Kementerian Keuangan. Disinilah Bupati Karimun diduga telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 500 juta,” kata Muhammad Fajar perwakilan Makanko di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/12). 

Salah satu pengunjuk rasa bernama Jasni pun mengaku heran KPk belum juga menjerat Aunur. Apalagi KPK telah menetapkan 3 kepala daerah menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Dari 10 kepala daerah yang dipanggil jadi saksi, tiga kepala daerah telah dijadikan tersangk, yakni Wali Kota Dumai Zulkifli pada 2019 karena memberi suap Rp550 juta. Kemudian Bupati Labuhanbatu Utara  Kharuddin Syah Sitorus dijadikan tersangka pada 2020 karena memberi suap Rp500 juta dan Bupati Tasikmalaya Budi Budiman sebagai tersangka pada 2019 karena memberi suap Rp700 juta.

Bupati Karimun yang diduga memberikan suap atau gratifikasi Rp550 juta sampai saat ini tidak jelas apa status hukumnya, apakah jadi saksi saja atau bagaimana. Inilah yang kami tuntut, jika Bupati Karimun tidak bersalah, KPK harus menjelaskan kepada publik, jika terbukti bersalah, tolong penjarakan," ucapnya. 

Aunur Rafiq selama 2 periode menjabat sebagai Wakil Bupati Karimun mendampingi Nurdin Basirun. HM Sani (almarhum) didampingi Nurdin Basirun berhasil memenangi Pilkada Kepri 2015, sementara Aunur Rafik-Anwar Hasyim memenangi Pilkada Karimun 2015. Aunur-Hasyim kembali mencalonkan diri pada Pilkada Karimun 2020.

KEYWORD :

KPK Bupati Karimun Aunur Rafiq Korupsi RAPBN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :