Jum'at, 26/04/2024 05:41 WIB

Pimpinan DPR Persilakan Penolak Pembubaran FPI Ajukan Gugatan ke PTUN

Keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) harus dipatuhi.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

 Jakarta, Jurnas.com - Keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) harus dipatuhi.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (30/12).

 “Keputusan pemerintah harus dipatuhi dan dijalankan oleh pihak manapun tanpa terkecuali," jelasnya.

Azis mengimbau setiap pihak yang tidak setuju dengan kebijakan pelarangan FPI agar mengajukan gugatan ke pengadilan. 

"(Yang) tidak setuju dengan putusan tersebut dapat lakukan upaya hukum ke Pengadilan TUN," demikian Azis yang politisi Golkar ini.

Pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Mahfud Md juga mengutarakan sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI. Ia menyoroti tindakan ormas tersebut, yang kerap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum.

KEYWORD :

Pimpinan DPR Golkar Azis Syamsuddin FPI PTUN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :