Kamis, 18/04/2024 23:53 WIB

Ahmad Basarah Minta Polri Pro Aktif Usut Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya

Lagu Indonesia Raya adalah martabat bangsa. Sekali kita tidak bersikap keras dan serius menanggapi kasus ini, besok akan muncul ratusan video serupa yang menghina kita sebagai bangsa.

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah. (Foto: MPR)

JAKARTA, jurnas.com – Wakil Ketua MPR RI yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Luar Negeri, Ahmad Basarah, memprotes keras beredarnya lagu Indonesia Raya yang dibuat parodi di channel You Tube. Ia meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersikap proaktif mengusut kasus ini bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

‘’Saya menghormati pengakuan pemerintah Malaysia, lewat Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia, yang berjanji sedang menyelidiki kasus ini. Tapi Polri saya harap juga pro aktif, jangan hanya bersandar pada laporan investigasi Polisi Diraja Malaysia. Lagu Indonesia Raya adalah martabat bangsa. Sekali kita tidak bersikap keras dan serius menanggapi kasus ini, besok akan muncul ratusan video serupa yang menghina kita sebagai bangsa,’’ tandas Ahmad Basarah di Jakarta, Senin (28/12/2020)

Kegusaran Ahmad Basarah bermula dari beredarnya sebuah video yang diduga diunggah di Malaysia yang mengejek Indonesia. Video itu diunggah oleh salah satu akun YouTube berlogo bendera Malaysia dengan judul ‘`Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)`’.

Di video itu juga terdapat gambar kartun ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah putih, serta animasi dua anak kecil yang terlihat sedang kencing. Suara dalam video diawali dengan suara ayam berkokok, dilanjutkan aransemen lagu yang hampir sama dengan aransemen lagu `Indonesia Raya`. Secara garis besar, lirik dalam lagu itu berisi penghinaan terhadap Indonesia serta menyinggung Presiden Jokowi dan Presiden Pertama RI, Ir. Sukarno.

Menurut Ahmad Basarah, mengubah lirik, aransemen, dan semua hal yang berkaitan dengan Lagu Indonesia Raya dilarang keras oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Ia mengutip Pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang: a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

‘’Semangat undang-undang itu sangat jelas, yakni membela dan mengangkat derajat bangsa kita setara dengan bangsa-banga lain di muka bumi. Lagu Indonesia Raya memang sebuah nyanyian, tapi di dalamnya diabadikan semangat dan gelora bangsa kita untuk merdeka selamanya,’’ tandas Ahmad Basarah.

Di bagian lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta serius melakukan investigasi atas perkara penghinaan ini. Pernyataan Kedubes Malaysia di Indonesia yang diunggah oleh akun Twitter @MYEmbJKT itu sudah tersebar ke banyak anak bangsa sejak Senin (28/12/2020).

‘’Kita tidak tahu apakah pelakunya orang Malaysia, atau justru orang Indonesia sendiri. Karena itu diperlukan kejelasan. Inilah pentingnya Polri berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia mengusut kasus yang mempermalukan bangsa kita ini,’’ tandas Ahmad Basarah.

Sebagai penutup, Ahmad Basarah mengimbau rakyat kedua negara, yakni Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia, untuk terus menjaga persaudaraan satu rumpun yang selama ini terbina dengan baik selama bertahun-tahun. Mereka hendaknya tidak mudah terprovokasi oleh kabar-kabar miring tentang hubungan kedua negara.

‘’Mari bangun perdamainan di antara kedua negara demi kesejahteraan kita bersama. Lebih baik kita perkuat kerjasama ekonomi di antara kedua negara ketimbang kita saling memprovokasi dan mencari musuh sesama saudara satu rumpun,’’ tutup Ahmad Basarah.

KEYWORD :

Kinerja MPR Ahmad Basarah Lagu Indonesia Raya Vidio Youtube




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :