Rabu, 24/04/2024 02:00 WIB

Polri: Satgasus Pungli sebagai Shock Terapi

Satuan tugas khusus (satgasus) Pungli bentukan Polri telah menindak sebanyak 66 pertugas kepolisian terkait kasus Pungli.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar

Jakarta - Aparat kepolisian memastikan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai awal pemberantasan tindak kejahatan di institusi Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, satuan tugas khusus (satgasus) Pungli telah menindak sebanyak 66 pertugas kepolisian terkait kasus Pungli.

"Satgasus ini sebagai shock terapi. Kita harus bangun tekad bersama, melayani tanpa harus membebani," kata Boy, dalam diskusi bertajuk `Pungli, Retorika, dan Realitas`, di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).

Ia menjelaskan, 66 aparat kepolisian yang ditindak berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dan kasus Pungli terbesar di Polda Metro Jaya.

"Seingat saya di Polda Metro ada 33 juga yang ditindak. Petugas Kepolisian, termasuk ada terkait di pelabuhan kaitan dengan dwelling time, kebetulan saat itu terkait pelabuhan yang ada di Jakarta," jelasnya.

KEYWORD :

Polri Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar Pungutan Liar Pungli Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :