Sabtu, 20/04/2024 19:07 WIB

Arcandra Jadi Wamen, Begini Kata Bamsoet

Menurutnya, pengangkatan Arcandra Tahar tidak menyalahi aturan, juga tidak melanggar UU No 10 tentang Kementerian Negara, terutama pasal 10.

Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI./foto:net

Jakarta - Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai wakil menteri ESDM, masih ada pihak yang mempertanyakan integritasnya. Namun, banyak kalangan juga mendukung langkah yang diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu adalah hak yang diberikan UU kepada presiden dengan segala resikonya," ucap Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI kepada jurnas.com/">jurnas.com, Sabtu (15/10). Menurutnya, pengangkatan Arcandra Tahar tidak menyalahi aturan, juga tidak melanggar UU No 10 tentang Kementerian Negara, terutama pasal 10.

"Saat melakukan pengangkatan disebutkan bahwa presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu saat terdapat beban kerja, yang membutuhkan penanganan khusus," jelas Bamsoet.

Soal pasal 10 tersebut, lanjut pria yang biasa disapa Bamsoet ini, pernah diuji-materikan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), yang intinya mereka menolak keberadaan wakil menteri yang diangkat dengan menggunakan dasar pasal 1 UU No 39 Tahun 2008.

Pada amar putusan No 79/PUU-IX/2011, menurut majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Moh Mahfud MD kala itu, menyatakan penjelasan pasal 10 menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena posisi wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

Bamsoet mengatakan, mengutip pendapat Mahfud MD saat itu, bahwa menurut ketentuan pasal 9 ayat 1 UU No 39/2008, susunan organisasi kementerian terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal.

Namun kemudian, Hakim Konstitusi mengatakan, "Menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Penjelasan pasal 10 UU No 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat." Menurut Hakim Konstitusi, jika wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karier, maka tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementerian.

Sebagai pejabat karier, maka wakil menteri melekat terus sampai dengan tiba masa pensiunnya. Tidak serta merta dengan berakhirnya masa jabatan presiden.

Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, saat itu juga berpendapat jika wakil menteri diangkat sebagai pejabat politik yang membantu menteri, maka masa jabatannya berakhir bersama periode jabatan presiden yang mengangkat.

"Di sinilah letak komplikasi legalitasnya. Timbulnya kekacauan implementasi dari ketentuan penjelasan pasal 10," jelas Bamsoet, mengutip pendapat Achmad Sodiki.

Oleh karena itu, MK memerintahkan presiden untuk memperbaharui Keputusan Presiden tentang pengangkatan wakil menteri, sehingga menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan tidak lagi mengandung ketidakpastian hukum.

"Terkait Arcandra jadi wamen, Golkar melihat Jokowi tidak melanggar UU. Sebagai partai pendukung pemerintah, Golkar tentu tidak bisa lain mendukung keputusan tersebut," ujar Bamsoet.[]

KEYWORD :

jurnas arcandra tahar wakil menteri ESDM bambang soesatyo jokowi golkar UU tidak melanggar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :