Rizieq Shihab disambut pendukungnya. (Foto ; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kasus kerumunan Rizieq Shihab terjadi di 2 lokasi, Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih dua kasus tersebut yang telah menjadikan Rizieq Shihab tersangka. Penanganannya pun tetap dilakukan secara terpisah.
"Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (23/12/2020).
Ditambahkan Andi, terkait opsi menyatukan perkara tersebut nantinya tergantung pada petunjuk dari jaksa. "Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," jelas Andi.
"Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat,"sambung Andi.
Penyidik menyangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP kepada Rizieq Shihab.
KEYWORD :Rizieq Shihab Berkas Perkara