Jum'at, 19/04/2024 06:35 WIB

Periksa Mantan Anggota DPRD Jabar, KPK Konfirmasi Anggaran Proyek di Indramayu

KPK mengonfirmasi Hidayat Royani terkait pembahasan anggaran dan aliran uang dalam kasus suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014—2019 Hidayat Royani sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jabar 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM)

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mengonfirmasi Hidayat Royani terkait pembahasan anggaran dan aliran uang dalam kasus suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.

"Saksi didalami keterangannya terkait proses mekanisme pengajuan dan pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang sumbernya dari bantuan keuangan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan dugaan aliran uang kepada beberapa anggota DPRD Jabar melalui tersangka ARM," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/12).

Ali juga mengatakan, terdapat dua anggota DPRD Jabar 2014—2019 yang tidak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Rozaq, yakni Ali Wardana dan Agus Welianto.

"Tidak hadir dan tanpa keterangan akan dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami aliran uang yang juga diduga diterima pihak-pihak lain.

KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017A—2019 pada Senin, 16 November lalu.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada hari Rabu (2/12) juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya, pada hari Kamis (3/12) juga telah digeledah Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut.

KEYWORD :

KPK DPRD Jabar Bantuan Provinsi Abdul Rozaq Muslim.




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :