Jum'at, 19/04/2024 23:19 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi Jembatan di Kampar

Dua tersangka itu ialah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Ketua Komite Management PT Wika-Sumindo Jo.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar TA 2015-2016.

Dua tersangka itu ialah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Ketua Komite Management PT Wika-Sumindo Jo.

"(Perpanjangan) selama 30 hari berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 s/d 26 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan, Selasa (22/12).

Ali mengatakan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan dilakukan KPK guna melengkapi pemberkasan perakara.

"Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkaranya," ucap Ali.

KPK menetapkan tersangka terhadap dua orang ini sejak 2019. Adnan dan Suarbawa diduga bekerja sama mengatur lelang pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan di Kampar.

Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.

Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Tersangka Korupsi Jembatan Waterfront City PT Wijaya Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :