Sabtu, 20/04/2024 16:44 WIB

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jabar Terkait Suap Proyek di Indramayu

Empat orang itu ialah, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmad. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) selaku Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Empat orang itu ialah, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmad. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) selaku Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/12).

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan saksi terhadap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono untuk tersangka Abdul Rozaq.

KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada, Senin (16/11).

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KEYWORD :

KPK Suap Proyek di Kabupaten Indramayu DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :