Jum'at, 19/04/2024 03:39 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Eks Petinggi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

Hadinoto Soedigno merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahan selama 40 hari kedepan terhadap Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno.

Hadinoto Soedigno merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Guna kebutuhan penyelesaian  berkas perkara, Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Tsk HS (Hadinoto Soedigno / Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT.Garuda Indonesia) selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/12).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Hadinoto terhitung sejak 24 Desember 2020 hingga 1 Februari 2021. Di mana, Hadinoto akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Penetapan tersangka Hadinoto merupakan pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Hadinoto diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo senilai USD 2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Suap itu diberikan lantaran Hadinoto bersama-sama Emirsyah Satar telah membantu Soetikno mendapatkan kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan pesawat, yakni Rolls-Royce, Airbus, ATR dan Bombardier.

Setelah menerima uang suap dari Soetikno, Hadinoto diduga menarik uang yang diterimanya tersebut secara tunai dan mengirimkannya ke sejumlah rekening, termasuk rekening istri dan anaknya serta rekening investasi di Singapura.

Tindakan tersebut diduga dilakukan Hadinoto untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap yang diterimanya dari Soetikno untuk menghindari pengawasan otoritas berwenang baik di Singapura maupun Indonesia.

Atas tindakan tersebut, KPK pun menetapkan Hadinoto sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, Hadinoto dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Passal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KEYWORD :

KPK Garuda Indonesia Tersangka Hadinoto Soedigno Suap pengadaan pesawat dan mesin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :