Jum'at, 19/04/2024 14:41 WIB

Suap Politikus PDIP, Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hong Arta John Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred, divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hong Arta John Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyuap mantan anggota DPR RI fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp11,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/12).

Dalam menjatuhkan putusan, ada hal yang memberatkan hakim. Dimana, Hong Arta dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak citra masyarakat terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya BPJN.

Sementara untuk hal yang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) Hong Arta. Sebab, menurut hakim, vonis yang dijatuhkan terhadap Hong Arta sudah sesuai dengan perbuatannya.

Sebelumnya, Hong Arta dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 2 tahun penjara. Selain pidana penjara, Hong Arta juga dituntut untuk membayar denda Rp150 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hong Arta bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sokok Seng alias Aseng dinilai telah memberi suap Rp11,6 miliar kepada mantan Anggota DPR RI dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Suap tersebut dimaksudkan agar ketiganya mendapatkan paket proyek program aspirasi dari anggota Komisi V di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan daftar Iisan program dan Anggaran Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Berdasarkan surat dakwaan, pemberian uang tersebut dilakukan dalam tiga rangkaian perbuatan yakni, pemberian uang Rp8 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Amran untuk suksesi selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, yakni Rp7 miliar pada 13 Juli 2015 dan Rp1 miliar pada akhir Juli 2015.

Kemudian, pemberian `dana satu pintu` sebesar Rp2,6 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Amran untuk pengurusan paket proyek program aspirasi dari Komisi V DPR RI. Uang tersebut diserahkan Abdul Khoir kepada Amran melalui seorang bernama Imran S Djumadil pada 22 Agustus 2015.

Terakhir, pemberian uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti yang diserahkan pada 26 November 2015 melalui seorang bernama Erwantoro dan Dessy A Edwin.

KEYWORD :

KPK Hong Arta John Alfred terdakwa suap vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :