Sabtu, 20/04/2024 14:53 WIB

Dipertanyakan, Alasan Polisi Jerat Rizieq dengan UU Karantina Wilayah

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan tidak tepat jika Habib Rizieq disangkakan melanggar salah satu pasal dalam UU Kekarantinaan Wilayah. 

Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah.

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyoroti langkah Polisi menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan tidak tepat jika Habib Rizieq disangkakan melanggar salah satu pasal dalam UU Kekarantinaan Wilayah. 

"Saya masih aneh juga ini, saya pengin tahu dasar hukumnya kalau Habib Rizieq dikenakan karantina wilayah. Kalau digunakan UU Kekarantinaan Wilayah jadi aneh juga, karena belum diberlakukan, belum diberlakukan kekarantinaan. Kalau karantina diberlakukan itu di-lockdown. Nah kalau (lockdown), ada orang keluar itu dihukum, apalagi ada kerumunan, itu kena pasalnya," jelas dia di Jakarta, Rabu (16/12).

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, UU Kekarantinaan Wilayah dapat dilakukan apabila daerah tersebut melakukan lockdown. 

Sementara Jakarta dan Jawa Barat tidak memberlakukan karantina wilayah, melainkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kapan ditetapkan karantina wilayahnya di dalam sebuah daerah? Karantina wilayah itu per daerah. Kalau misalnya Jawa Barat atau DKI tidak ada ditetapkan karantina wilayah, yang ditetapkan adalah PSBB," tandasnya.

Rizieq disangkakan melanggar kasus pelanggaran protokol kesehatan memakai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP.

Atas hal itulah, Rizieq ditahan dengan sangkaan pasal berlapis dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sebagaimana Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan pidana paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta dan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.

KEYWORD :

Komisi III DPR PKS Ahmad Dimyati Natakusumah Habib Rizieq Shihab UU Karantina Wilayah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :