Jum'at, 19/04/2024 11:28 WIB

Hambat Ijin Pengelolaan Air Tanah, Kemenperin Menyayangkan Sikap Pemprov Riau

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan sikap Pemprov Riau yang tidak mau melayani permohonan surat ijin pengelolaan air tanah yang diajukan industri di sana. 

Salah satu sungai di Riau (foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan sikap Pemprov Riau yang tidak mau melayani permohonan surat ijin pengelolaan air tanah yang diajukan industri di sana.

Kondisi ini tentunya akan menghambat keberlangsungan produksi perusahaan industri tersebut. Di samping itu, juga berdampak pada rendahnya realisasi investasi baru di Provinsi Riau.

Jelas, tindakan Pemrov Riau ini sama sekali tidak mendukung tujuan kehadiran UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu untuk dapat membangkitkan iklim investasi di daerah yang sangat dibutuhkan dalam upaya pemulihan ekonomi. Karenanya, sangat dibutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Tujuan UU Cipa Kerja ini akan terhambat kalau ada pemerintah daerah yang tidak mau mendukungnya.

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Karena pada dasarnya regulasi untuk penerbitan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) tetap ada dan masih berlaku atau sampai saat ini tidak ada kekosongan hukum sampai keluarnya Peraturan Pemerintah yang baru terkait perijinan berusaha sebagai turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Direktur Perwilahan Industri Kemenperin, Ignatius Warsito, Selasa (15/12).

Kata Warsito, sebagai Kementerian yang memayungi sektor industri, Kemenperin sangat menyayangkan tindakan Pemprov Riau itu. “Kondisi ini tentunya akan menghambat keberlangsungan produksi perusahaan industri tersebut. Di samping itu, harusnya Pemprov Riau menyadari bahwa tindakannya itu akan berdampak pada rendahnya realisasi investasi baru di Provinsi Riau,” katanya.

Karenanya, Warsito berujar, Kementerian Perindustrian mengharapkan Pemerintah Provinsi Riau untuk dapat segera berkonsultasi langsung dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam hal NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) penerbitan SIPA, sehingga kendala yang dihadapi oleh perusahaan industri di Riau dapat segera teratasi.

Untuk itu, dia pun meminta industri-industri yang mengalami hambatan perijinan yang ada di Riau untuk berkirim surat secara resmi kepada Kemeperin. “Kami akan langsung komunikasi dengan Pemda di bidang industri, baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota di sana,” ucapnya.

Dia menuturkan bahwa isu pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dalam UU No. 3/2014 tentang Perindustrian, disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin tersedianya infrastruktur Industri, termasuk di dalamnya adalah fasilitas jaringan sumber daya air sesuai Pasal 62. Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang memanfaatkan air baku wajib melakukan manajemen air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 35).

Sedang isu pengelolaan SDA dalam PP 142/2015 tentang Kawasan Industri, dalam Pasal 10 disebutkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan infrastruktur industri, salah satunya infrastruktur jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku. Dan dalam Pasal 11 disampaikan Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, salah satunya instalasi pengolahan air baku.

Permenperin 40/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri mengatur bahwa kawasan industri dapat menggunakan sumber air tanah apabila sumber air permukaan tidak memungkinkan dari segi jarak dan topografi, namun bagi tenant kawasan industri dilarang melakukan pengambilan air tanah.

Berdasarkan UU 17/2019 tentang SDA disebutkan bahwa Air Tanah merupakan air yang berada di bawah permukaan tanah. Sedangkan Cekungan Air Tanah merupakan suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

“Dan pada Pasal 13 huruf f dengan jelas disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota,” ungkapnya.

Regulasi Perzinan Penggunaan Air Tanah yang berlaku saat ini, sehubungan dengan belum terbitnya peraturan pelaksana dari UU 17/2019 tentang SDA dan UU Cipta Kerja, maka prosedur pemberian perizinan dan rekomendasi teknis pengusahaan air tanah dapat diberikan berdasarkan PP 121/2015 tentang Penggunaan SDA. “Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri ESDM No. 1911 Tahun 2019,” kata Warsito.

Berdasarkan PP 121/2015 pasal 34, bahwa Izin Pengusahaan Air Tanah diterbitkan oleh gubernur dengan beberapa ketentuan. Pertama, pada setiap Cekungan Air Tanah lintas provinsi dan lintas Negara, ijin diberikan setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah. Kedua, jika Cekungan itu berada dalam wilayah provinsi selain pada Cekungan Air Tanah lintas provinsi dan lintas negara, ijin dikeluarkan setelah memperoleh rekomendasi teknis yang berisi persetujuan dari dinas provinsi yang membidangi Air Tanah. Rekomendasi teknis diberikan berdasarkan zona konservasi Air Tanah.

Warsito mengatakan rekomendasi teknis harus sudah diterima oleh gubernur paling lambat satu bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat permohonan rekomendasi. Setelah menerima rekomendasi teknis, dalam jangka waktu paling lama 14 hari, gubernur harus sudah menerbitkan izin pengeboran/penggalian.

“Keputusan Pemberi Izin pengusahaan Air Tanah dikeluarkan paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya laporan hasil pengeboran atau penggalian Air Tanah. Izin Pengusahaan Air Tanah yang diterbitkan oleh gubernur ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah,” katanya. 

KEYWORD :

Pengelolaan Air Kementerian Perindustrian Pemprov Riau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :