Kamis, 25/04/2024 22:59 WIB

Pilkada Medan Diprediksi Tetap Berjalan Tanpa Gugatan

Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan 2020 diprediksi tidak akan diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia mengikuti debat kandidat putaran kedua yang digelar KPU Medan, di Grand Mercure Hotel Medan, Sabtu (21/11) malam. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020 diprediksi tidak akan diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari, ada dua faktor yang membuat Pilkada Medan tetap berjalan tanpa gugatan. 

“Pertama selisih suara antara Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman mencapai sekitar 8 persen. Sementara Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan gugatan pilkada Kabupaten/Kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5 persen sampai dengan 2 persen tergantung jumlah penduduk,” ujar Qodari di Jakarta, Minggu (13/12).

Dia menerangkan, selisih 8 persen tersebut didasarkan pada hasil quick real count oleh Indo Barometer yang menunjukan pasangan Bobby Nasution-Aulia Rahman sebesar 398.356 suara atau (54,11 persen) dibanding dengan Akhyar-Salman 337.806 suara (45,89 persen) dengan posisi data masuk sebesar 98,84 persen.

Sebagai perbandingan, data Sirekap KPU menunjukan posisi data masuk 75,04 persen dimana Pasangan Bobby-Aulia  mendapat 53,9 persen dan Akhyar-Salman mendapat 46,1 persen.

Qodari menerangkan, jumlah penduduk Kota Medan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 sebanyak 2.264.145 penduduk. 

Merujuk Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, untuk Pilkada Kota Medan selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5 persen dari total suara sah. 

“Khusus Pemilihan Bupati/Wali Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Sedangkan selisih antara Bobby dan Akhyar mencapai  8 persen,” ungkapnya

Faktor kedua kata Qodari, pasangan calon nomor urut 1 Akhyar-Salman telah mengakui keunggulan penantangnya Bobby-Aulia lewat press conference yang diadakan di Posko pemenangan AMAN (Akhyar Salman) di Jalan Sudirman, Medan (Kamis, 10/12). Pasangan nomor urut 1 tersebut mengakui tidak unggul dalam Pilkada tahun ini.

“Pengakuan terbuka ini merupakan indikasi bahwa paslon Akhyar-Salman tidak akan mengajukan sengketa ke MK. Pengakuan secara terbuka semacam ini biasanya di tempat lain menunjukan indikasi bahwa paslon yang kalah tidak akan melanjutkan proses di MK, apalagi selisihnya  melebihi syarat yang diatur perundang-undangan,” terang Qodari

Pada pernyataan terbuka tersebut, Akhyar juga menduga adanya "invisible hand" yang menyebabkan keunggulan Bobby-Aulia dalam pilkada Kota Medan. Namun Akhyar tidak menjelaskan lebih detail apa yang di maksud sebagai "invisible hand" itu. 

Bagi Qodari, persoalan "invisible hand" yang disebut Akhyar tersebut adalah rakyat Medan itu sendiri. 

“Karena siapa yang dipilh dalam pilkada di Kota Medan adalah hak prerogatif rakyat Medan itu sendiri untuk menentukan,” pungkasnya. 

KEYWORD :

Pilkada Pilkada Medan Bobby-Aulia Akhyar-Salman Indo Barometer M Qodari Survei




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :