Habib Rizieq Shihab ditahan. (Foto : Jurnas/Unt)
Jakarta, Jurnas.com- Selama 13 diperiksa dengan 84 pertanyaan, Ketua Umum FPI Muhamad Rizieq Shihab akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Keluar dari ruang penyidik, ia langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri melakukan penahanan 20 hari ke depan.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Habib Rizieq mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
KEYWORD :Rizieq Shihab Ditahan