Sabtu, 20/04/2024 07:28 WIB

Polda Metro Jaya: Tak Ada Lagi Panggilan, Langsung Tangkap Rizieq

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Yusri Yunus menyatakan akan langsung melakukan penangkapan kepada Ketua dari Front Pembela Islam (FPI) itu setelah Rizieq tidak menghadiri panggilan penyidik kepolisian sebanyak dua kali.

Rizieq Shihab disambut pendukungnya. (Foto ; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya tidak akan memanggil Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber Yusri Yunus menyatakan akan langsung melakukan penangkapan kepada Ketua dari Front Pembela Islam (FPI) itu setelah Rizieq tidak menghadiri panggilan penyidik kepolisian sebanyak dua kali.

"Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," Tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.

Kuasa Hukum dari MRS, Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan MRS sebagai tersangka dalam kasus ini pada hari ini setelah ditetapkas sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember kemarin.

Selain MRS, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.

Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP itu mengatur tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Rizieq Shihab FPI Kerumunan protokol kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :