Kamis, 18/04/2024 23:22 WIB

KPK Rampungkan Penyidikan, Rizal Djalil Segera Disidang Kasus Suap Proyek SPAM

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua tersangka atas kasus suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 -2018 itu akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama dengan barang bukti.

Tersangka suao Proyek SPAM, Eks Anggota BPK RI, Rizal Djalil

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dari tersangka Rizal Djalil selaku mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua tersangka atas kasus suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 -2018 itu akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama dengan barang bukti.

"Hari ini, Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tsk RIZ( Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) kepada Tim JPU KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/12).

Ali mengatakan, penahanan kedua tersangka itu selanjutnya menjadi kewenangan JPU, dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020.

Ali mengatakan, untuk Terdakwa Rizal Djalil di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun  dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Selain itu, dalam proses penyidikan kedua tersanvma, KPK telah diperiksa 61 orang saksi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 25 September 2019. Dimana, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK 28 Desember 2018 lalu.

Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Suap tersebut agar Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar.

Rizal Djalil disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK BPK Rizal Djalil Tersangka Suap Proyek SPAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :