Jum'at, 19/04/2024 05:41 WIB

KPK Minta Pemprov DKI Patuhi Aturan Jika Reklamasi Dilanjutkan

Proyek reklamasi pantai harus miliki kajian lingkungan dan Amdal

Gedung KPK

Jakarta - Pemprov DKI berniat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta dengan DPRD DKI.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mengirim surat kepada Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait hal tersebut.

DPRD DKI sendiri sebelumnya menolak melanjutkan pembahasan dua Raperda ini pada 12 April 2016 lalu. Itu dipicu operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI saat itu, M Sanusi lantaran menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro terkait pembahasan dua raperda tersebut. Dugaan rasuah itu hingga kini masih didalami lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengaku jika pihaknya belum menerima surat tersebut. "KPK belum menerima surat tersebut," kata Laode saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2016).

Pun demikian, diharapkan Laode, jika ingin melanjutkan proyek tersebut, Pemprov dan DPRD DKI menjalankan rekomendasi hasil dari kajian terkait reklamasi yang dilakukan pihaknya.

Berdasar kajian yang dilakukan KPK, kata Laode, reklamasi di pantai utara Jakarta maupun di lokasi lainnya salah satunya harus memiliki kajian kajian lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang komprehensif sebelum proyek itu dimulai.

"Yang jelas KPK memiliki kajian tentang reklamasi di Indonesia dan hasil kajian tersebut mengatakan bahwa setiap proyek reklamasi harus memenuhi sejumlah kriteria. Proyek reklamasi juga tidak boleh bertentangan dengan sejumlah Undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Tata Ruang dan lainnya," ucap Laode.

Tak hanya itu, reklamasi yang dilakukan juga harus memenuhi kriteria-kriteria sosial atau tidak merugikan rakyat kecil. Setiap proyek reklamasi, lanjut Laode, juga harus diinisiasi oleh pemerintah dan harus dibangun untuk kepentingan publik.

"Bukan untuk menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan-perusahaan tertentu saja," terang dia.

Lebih lanjut disampaikan Laode, pihaknya akan menekankan kriteria-kriteria hasil kajian ituu jika diminta DPRD DKI mengawal pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Jadi jika diminta oleh DPRD, maka KPK akan menekankan pada kriteria-kriteria tersebut di atas," pungkas Laode.

KEYWORD :

KPK Reklamasi Pantai Laode M Syarif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :