Selasa, 23/04/2024 14:29 WIB

Ketua BPK Hormati Proses Hukum KPK yang Menjerat Rizal Djalil

Dimana, Firman di panggil KPK atas kapasitasnya sebagai saksi yang meringakan untuk koleganya, tersangka Rizal Djalil dalam penyidikan kasus ini.

Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menghormati proses hukum yang telah menjerat mantan anggota BPK, Rizal Djalil dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Tapi pada saat yang sama, kami juga menyatakan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Dalam konteks penegakan hukum teraebht mari kita sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Agung Firman Sampurna di Gedung KPK, Selasa (8/12).

Dimana, Firman di panggil KPK atas kapasitasnya sebagai saksi yang meringakan untuk koleganya, tersangka Rizal Djalil dalam penyidikan kasus ini.

"Jadi saya dipanggil pada hari ini oleh KPK, untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan untuk kolega kami, Pak Rizal Djalil, jadi itu gambarannya," ucap Agung Firman.

Ia juga meminta kedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa dalam kasus Rizal Djalil dia posisinya tersangka tetap dengan hormati proses penegakan hukum maka seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Jadi, posisinya beliau adalah asas praduga tak bersalah," kata dia.

KPK telah menetapkan mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil sebagai tersangka pada 25 September 2019. Dimana, keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat tersebut ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Dimana, surat tugas itu untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

KEYWORD :

KPK BPK RI Agung Firman Sampurna Suap Proyek SPAM Rizal Djalil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :