Ilustrasi Penembakan
Jakarta, Jurnas.com - Kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian menjadi sorotan Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafii menegaskan, sesuai dengan UU tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polisi seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, bukan dengan membunuh enam orang Laskar FPI.
Keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadli Imran yang menyebutkan bahwa petugasnya di lapangan diserang oleh para laskar belum kuat. Sebab, keterangan tersebut sifatnya masih sepihak.Masyarakat jangan buru-buru mengambil kesimpulan.
“Oleh karena yang terjadi itu di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum, maka kita harus berkesimpulan peristiwa itu adalah peristiwa pelanggaran hukum,” kata Romo Syafii dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/12).
Dia menegaskan lagi, tindakan polisi menghilangkan enam nyawa merupakan extra judicial killing, yaitu pelanggaran HAM berat
“Oleh karena itu harus ditangani oleh Komnas HAM dan dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbagai pihak. Kalau ada pihak-pihak yang berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan,” tegasnya.
“Polisi jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini perlu fakta,” demikian kata Romo Syafii yang politisi Gerindra ini.
DPR Komisi III DPR Romo Syafii Polri FPI Penembakan