Kamis, 18/04/2024 22:56 WIB

Sidang Tipikor

Temui Putu, Anggota Banggar Sebut Tukaran Jam dan Lukisan

Wihadi klaim pertemuan berkaitan dengan `pemulusan` penambahan DAK untuk kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumbar

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto tak menampik pernah bertemu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana pada 27 Juni 2016. Pertemuan itu terjadi sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016 disahkan.

Hal itu diakui Wihadi saat bersaksi untuk terdakwa Yogan Askan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/10). Pertemuan di Gedung parlemen itu terjadi disela-sela pembahasan UU Tax Amnesty.

Namun, Wihadi mengklaim pertemuan tersebut tak berkaitan dengan `pemulusan` penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat.  Wihadi mengklaim pertemuan di Gedung parlemen itu hanya untuk menukar barang-barang.

"Saya ketemu Putu (tanggal) 27 malam, saya serahkan jam karena Putu mau menukar lukisan di ruangan saya dengan jam tangan, malam itu karena saya tahu jam ini palsu saya balikkan ke dia, itu pada sela-sela rapat bangar diskors karena menunggu putusan tax amnesty, ini APBN alot karena tax amnesty belum diketok, itu saja," ujar Wihadi saat bersaksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mencecar Wihadi. Utamanya terkait jatah alokasi khusus anggaran milik Wihadi di Banggar. "Kami tidak ada kuota sebenarnya. Banggar tidak pernah membahas daerah per daerah. Karena, nanti dikembalikan ke departemen teknisnya," ujar Wihadi.

Yogan Askan disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi uang Rp500 juta kepada I Putu.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Putu membantu pengurusan penambahan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatera Barat.‎ Rencananya dana itu akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut berasal dari APBN-P 2016.

Yogan, Putu, staf pribadi Putu yang bernama Noviyanti dan pihak swasta Ippin Mamoto perah melakukan pertemuan di Cafe Bistro Garcon, Plaza Senayan, Jakarta pada 23 Juni 2016. ‎Yogan dalam pertemuan itu menanyakan perkembangan pengusahaan DAK Provinsi Sumbar dalam APBN-P 2016.

Ditempat itu, Yogan meminta agar dana yang dialokasikan minimal berjumlah Rp 50 miliar. Permintaan itu disanggupi Putu dan meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar. Mendengar permintaa Putu tersebut, Yogan menaikan jumlah anggaran berada di kisaran Rp 100 miliar sampai Rp 150 miliar.

"Yogan mengatakan bahwa telah tersedia uang Rp 500 juta, dan Putu menyetujui untuk menerima uang tersebut, namun diberikan dalam pecahan dollar Singapura," terang Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan.

Putu kemudian menghubungi staf pribadinya, Noviyanti pada 24 Juni 2016. Putu menyampaikan alokasi DAK untuk Provinsi Sumbar akan menggunakan kuota Wihadi Wiyanto selaku anggota Banggar DPR.

Setelah itu, Putu menghubungi Yogan dan menyampaikan bahwa alokasi DAK sudah disetujui. Putu kemudian minta Yogan agar segera membicarakan soal pengiriman "fee" Rp 1 miliar melalui Novianti. "Untuk itu, Putu meminta Noviyanti untuk menerima pemberian uang dari terdakwa (Yogan)," ungkap Jaksa KPK.

KEYWORD :

Korupsi Suap Proyek Jalan Sumbar Putu Sudiartana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :