Jum'at, 19/04/2024 17:28 WIB

KPK Panggil Ketua dan Wakil BPK RI Kasus Suap Proyek SPAM

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untu tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

Plt Juru Bicara, KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik juga memanggil Wakil Ketua BPK RI, Agus Joko Pramono terkait kasus ini. Dimana, keduanya diperiksa sebagai saksi untu tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Keduanya diperiksa atas kapasitasnya sebagai daksi untu tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT Minarta Dutahutama)," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/12).

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil (RD) sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus proyek SPAM, KPK telah menetapkan mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil  sebagai tersangka pada 25 September 2019. Dimana, keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.

KEYWORD :

KPK Pemeriksaan Saksi Ketua BPK Agung Firman Sampurna Suap Proyek SPAM Tersangka Leonardo Ju




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :