Jum'at, 19/04/2024 01:13 WIB

Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil

Kedua tersangka itu ialah, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Tersangka Suap Proyek SPAM, Eks Anggota BPK RI, Rizal Djalil

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasa  Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Kedua tersangka itu ialah, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (3/12).

Nurul Ghufron mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020.

Dimana, tersangka Rizal akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan untuk Leonardo Jusminarta Prasetyo akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ucap Nurul Ghufron.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 25 September 2019. Dimana, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK 28 Desember 2018 lalu.

Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Dimana, Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar.

Rizal Djalil yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang￾undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat orang diduga sebagai penerima suap, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

KEYWORD :

KPK Tersangka Suap Proyek SPAM Rizal Djalil Anggota BPK RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :