Jum'at, 19/04/2024 02:50 WIB

Gelar Kuliah Tatap Muka, Kampus Wajib Penuhi 6 Syarat

Ada enam syarat yang wajib dipenuhi oleh perguruan tinggi yang akan menggelar kuliah tatap muka. Enam syarat tersebut yaitu:

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Nizam

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan pelaksanaan kuliah tatap muka mulai pertengahan Januari mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Nizam, pada Rabu (2/12) dalam konferensi pers virtual.

Kendati perkuliahan tatap muka sudah mulai dibuka, Nizam mengingatkan agar kampus tetap mempraktikkan protokol kesehatan, demi mencegah penularan Covid-19.

"Jangan gagal fokus dalam mempertahankan kesehatan dan keselamatan seluruh warga kampus, dengan mendorong pada adaptasi dan melindungi diri masing-masing dalam menyelenggarakan program-program pembelajaran," kata Nizam.

Selain itu, ada enam syarat yang wajib dipenuhi oleh perguruan tinggi yang akan menggelar kuliah tatap muka. Enam syarat tersebut yaitu:

1. Berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Daerah

Perguruan tinggi diwajibkan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di kabupaten/kota sebelum membuka perkuliahan tatap muka.

2. Hanya untuk Kegiatan Kurikuler

Kampus hanya boleh menyelenggarakan kegiatan kurikuler, terutama pembelajaran dalam kelas. Seusai perkuliahan, mahasiswa harus langsung pulang ke tempat tinggal masing-masing guna meminimalisasi interaksi.

"Kita mampu beradaptasi dengan budaya baru ini, baik di laboratorium, bengkel, studio, atau lapangan penelitian. Setelah selesai, pulang. Jangan kemudian berkumpul di kantin, mengobrol itu yang sangat berbahaya," jelas Nizam.

3. Penyiapan Sarana dan Prasarana Perkuliahan Hybrid

Perguruan tinggi harus menyiapkan dua metode perkuliahan (hybrid) selama masa adaptasi ini, yakni perkuliahan luring dan daring. Hal ini dilakukan untuk membatasi jumlah mahasiswa yang datang ke kampus.

"Risiko kalau ada yang OTG itu eksponensial risikonya. Sehingga kita harus membatasi jumlah orang di dalam ruangan. Karenanya nanti sebagian mahasiswa mengikuti pembelajaran dari rumah secara daring, sebagian akan hadir di kampus. Hybrid learning," tutur Nizam.

4. Penerapan Protokol Kesehatan

Protokol kesehatan (prokes) masih menjadi prioritas pemerintah. Perguruan tinggi diharuskan menerapkan prokes sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan pedoman Kementerian Kesehatan.

"Kalau belum siap mohon jangan memulai dengan tatap muka pada Januari nanti," tegas Nizam.

5. Pembentukan Satgas di Lingkungan Kampus

Nizam menginstruksikan perguruan tinggi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menyusun pedoman pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

"Nanti disusun dan disosialisasikan jajaran kampus dari satpam sampai dengan rektor semua tahu pedoman tersebut, memastikan bahwa pedoman hidup itu diikuti," ujar dia.

"Kalau ada penyimpangan langsung dilakukan perbaikan, teguran. Kalau protokol itu tidak berjalan, lakukan evaluasi untuk disempurnakan," sambung dia.

6. Penyusunan Pedoman Pembelajaran

Perguruan tinggi diminta menyusun pedoman pembelajaran dan kegiatan-kegiatan lain, yang selanjutnya menjadi panduan bagi seluruh warga kampus. "Tentu ini juga harus mendapatkan masukan dari senat," terang Nizam.

KEYWORD :

Kuliah Tatap Muka Kemdikbud Pandemi Covid-19 Ditjen Dikti Nizam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :