Jum'at, 19/04/2024 04:40 WIB

Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Geledah Rumah Jabatan Edhy Prabowo

Ali mengatakan, saat ini penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK masih berlangsung

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah jabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) non-aktif Edhy Prabowo terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

"Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/11).

Ali mengatakan, saat ini penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK masih berlangsung. Dimana, perkembang terkait penggeledahan akan di informasikan lebih lanjut.

"Dan saat ini kegiatan dimaksud masih berlangsung. Perkembangannya akan kami infokan lbh lanjut," ucap Ali.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di pada tiga lokasi di Bekasi Jawa Barat terkait kasus ini. Diantaranya, di kediaman tersangka Suharjito (SJT) dan Kantor dan Gudang PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) pada 1 Desember kemarin.

"Selasa (1/12/2020) Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi yang berada di daerah Bekasi Jawa Barat. Ketiga lokasi tersebut yaitu tempat kediaman tersangka SJT, kantor dan gudang PT DPPP," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

Dimana, dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan beberapa dokumen terkait ekspor benih lobster. Yaitu, dokimen transaksi keuangan yang diduga terkait suap dan bukti elektronik

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada pada Jumat, 27 November lalu. Dimana, penggeledahan tersebut dilakukan usai Edhy Prabowo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah mata uang rupiah hingga asing dan menyita barang bukti beberapa dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan suap Edhy Prabowo.

Selain itu juga, KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK) di Jakarta Barat, Senin, 30 November lalu.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan beberapa dokumen dan bukti elektronik terkait kasus ini.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Yaitu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta) yang di duga sebagai pihak penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPPP ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster. Dimana, Suharjito diduga sebagai pemberi suap.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

KEYWORD :

KPK Tersangka Suap Benih Lobster Edhy Prabowo KKP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :