Rabu, 24/04/2024 06:14 WIB

Suap Benih Lobster, KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU

Ali mengatakan, KPK akan penerapan pasal TPPU jika pihaknya menenukan adanya bukti permulaan yang cukup atas pencucian uang tersebut yang telah menjerat tujuh tersangka itu.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

"Tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/12).

Ali mengatakan, KPK akan penerapan pasal TPPU jika pihaknya menenukan adanya bukti permulaan yang cukup atas pencucian uang tersebut yang telah menjerat tujuh tersangka itu.

Dimana, saat ini tim penyidik masih fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal suap yang disangkakan kepada para tersangka.

"Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri 7 tersangka tersebut. Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, AS.

Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Benih Lobster Edhy Prabowo TPPU Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :