Rabu, 24/04/2024 15:45 WIB

Diduga Dibecking, Pemkab Langkat `Tak Kuasa` Tertibkan Penyulingan Crude Oil Ilegal

Saat ini, sedikitnya ada 36 dapur penyulingan crude oil (minyak mentah/condensate) beroperasi secara ilegal di Kecamatan Padang Tualang, Tanjung Pura dan sejumlah daerah lainnya di Langkat.

Dapur penyulingan condensate memproduksi premium, solar dan caroserine. (Foto: Ist)

Langkat, Jurnas.com - Diduga, ada oknum tertentu yang menjadi backing kegiatan penyulingan crude oil (minyak mentah) di Langkat. Pasalnya, meski aktivitas penyulingan itu ilegal, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, seakan tak kuasa untuk menertibkan dan menutupnya.

Saat ini, sedikitnya ada 36 dapur penyulingan crude oil (minyak mentah/condensate) beroperasi secara ilegal di Kecamatan Padang Tualang, Tanjung Pura dan sejumlah daerah lainnya di Langkat.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, dr Indra Salahudin, yang dikonfirmasi via pesan Whatsapp, Sabtu (28/11/2020), terkait langkah apa yang diambil terhadap operasional 36 dapur penyulingan condensate tanpa izin, sebelum ada korban jiwa jika terjadi kebakaran dan ledakan.

Indra Salahudin menjelaskan, Pemkab Langkat sudah memberikan himbauan dan larangan untuk menghentikan operasional penyulingan condensate itu.

"Sudah lama himbauan dan larangan disampaikan Pemda Langkat, juga melalui Kecamatan," kata Salahuddin singkat.

Jika memang Pemkab Langkat telah sejak lama membuat himbauan dan larangan operasional dapur penyulingan crude oil, tetapi kenapa hingga kini aktivitas penyulingan minyak mentah itu masih tetap menjamur di Langkat?

Pemkab Langkat juga belum pernah terdengar ada melakukan aksi berupa mengambil tindakan tegas untuk menyetop atau menutup kegiatan di dapur penyulingan minyak mentah di Langkat. Padahal, peristiwa kebakaran dan ledakan hebat pernah terjadi pada dapur penyulingan crude oil di Besitang beberapa tahun lalu.

Belum didapatkan pernyataan yang tegas dari Pemkab Langkat, terkait langkah apa yang bakal diambil untuk bisa menertibkan dapur-dapur penyulingan minyak ilegal itu di Langkat. Sebab, Sekdakab Langkat Indra Salahudin juga tidak memberikan jawaban atas pertanyaan itu.

Terkesan, ada kekuatan tertentu yang membacking bisnis penyulingan minyak mentah ilegal ini, sehingga Pemkab Langkat pun seperti `tak kuasa` untuk menertibkannya.

Kondisi ini cukup meresahkan masyarakat. Masyarakat khawatir sewaktu-waktu dapur penyulingan bisa terbakar dan meledak, serta merembet ke pemukiman atau merusak perladangan karena lokasinya yang tak jauh dari pemukiman.

Selain itu, pencemaran lingkungan juga terjadi akibat aktivitas penyulingan minyak ini. Sumur-sumur warga mulai berminyak dan kotor. Juga banyak tumpahan minyak di jalan-jalan perkampungan, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan dan konflik sosial.

Potensi timbulnya kerawanan sosial akibat aktivitas 36 dapur penyulingan crude oil ini, juga diungkapkan Kapolres Langkat melalui Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Arif Batu Bara, pada rapat koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, dihadapan Sekdakab Langkat dr Indra Salahudin, Kodim 0203/Langkat, dan pihak terkait lainnya, pada Kamis (26/11) lalu.

Kompol Arif Batu Bara, yang dihubungi Sabtu (28/11), menyatakan, untuk mengatasi masalah kerawanan sosial yang bisa timbul karena aktivitas penyulingan minyak ini, pihak Polres Langkat hanya melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melaksanakan pertemuan/mediasi dengan masyarakat dan Forkopimca setempat.

Sedangkan untuk mengambil langkah menghentikan atau menutup usaha penyulingan crode oil/condensate itu, menurut Arif, bukanlah kewenangan kepolisian.

"Karena inikan jenis usaha industri, polisi tidak dapat menutupnya. Itu merupakan hak dan kewenangan Pemerintah Kabupaten dengan perangkat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Kecuali Pemkab meminta bantuan pada kepolisian, maka kita baru bisa bertindak," jelasnya.

Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media, aktivitas dapur penyulingan crude oil (minyak mentah) untuk dijadikan produk premium, solar dan minyak tanah (caroserin), memang banyak dijumpai dan tersebar di wilayah Kecamatan Padang Tualang, Tanjung Pura, Berandan maupun Besitang, yang beroperasi secara ilegal.

Salah seorang pekerja di dapur penyulingan minyak mentah di Padang Tualang, kepada awak media menceritakan, dapur-dapur penyulingan itu kebanyakan pemodalnya dari luar Langkat. Mereka ada yang pengusaha dan ada oknum dari salah satu kesatuan di TNI.

"Ada yang memodali dan membacking kita bang, makanya kita berani bekerja di dapur penyulingan minyak ini," kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Diceritakannya, minyak mentah yang akan disuling menjadi premium, solar maupun minyak tanah, didapatkan dari kilang penambang minyak di kawasan Aceh Timur serta dari daerah Kecamatan Berandan, Langkat.

"Kebanyakan minyak mentah itu dibeli dari Aceh Timur. Disana banyak kilang minyak masyarakat dari hasil pengeboran minyak secara tradisional, tapi mereka kurang faham mengolahnya, jadi kita beli," sebutnya.

Tetapi, lanjutnya, ada juga yang dibeli dari kilang minyak masyarakat di kawasan Berandan dan sekitarnya. Di daerah ini masyarakat juga banyak membuka kilang minyak secara ilegal dengan melakukan pengeboran minyak di dekat sumur-sumur minyak yang dikelola Pertamina Brandan.

KEYWORD :

Langkat Crude Oil Kompol Arif Batu Bara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :