Sabtu, 20/04/2024 06:30 WIB

KPK Eksekusi Mantan Asisten Menpora ke Lapas Sukamiskin

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Miftahul Ulum, asisten pribadi (Aspri) dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020.

"Dengan cara, memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri kepada Wartawan, Jumat (27/11).

Ali mengatakan, terpidana Miftahul Ulum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu Miftahul Ulum dipidana dengan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Penting diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap terpidana Miftahul Ulum. Ia divonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Miftahul Ulum dinilai terbukti bersalah karena bertugas sebagai perantara aktif dengan menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,4 miliar.

Putusan tersebut jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Hakim memvonis Miftahul Ulum dengan hukuman  penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta sibsider 6 bulan kurungan.

KEYWORD :

KPK Miftahul Ulum Tersangka Korupsi Lapas Sukamiskin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :