Rabu, 24/04/2024 01:10 WIB

Mengaku Dijebak Mafia Tanah, Paryoto Berharap Keadilan dari Putusan Hakim

Bukan hanya harus menjalani proses hukum, dia juga diserang bertubi-tubi. Mulai dari aksi demonstrasi puluhan orang yang menuntutnya dihukum berat, hingga tuduhan-tuduhan di media sosial.

Sidang kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, dengan terdakwa Paryoto. Dok Istimewa

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Juru Ukur Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto tak pernah mengira, ketenangannya menjalani masa selepas pensiun bersama keluarga harus terusik.

Saat ini, ia harus berurusan dengan hukum, ia duduk di kursi terdakwa pada pengadilan Jakarta Timur (Jaktim). Sebab, Paryoyo dituduh atas dugaan pemalsuan dan penerimaan suap terkait pengukuran tanah di Cakung Barat pada 2011.

Menurutnya, ia hanya pria berusia 62 tahun dan mantan juru ukur tanah BPN, hanya pensiunan biasa. Namun, peristiwa yang mesti dijalaninya pada tahun ini bisa dibilang tidak biasa.

Bukan hanya harus menjalani proses hukum, dia juga diserang bertubi-tubi. Mulai dari aksi demonstrasi puluhan orang yang menuntutnya dihukum berat, hingga tuduhan-tuduhan di media sosial.

Perihal kasusnya sendiri, dimana Paryoto sendiri bingung.

“Sudah ratusan kali saya melakukan pengukuran tanah. Semuanya saya jalankan sesuai SOP. Nggak beda dengan saya lakukan di tanah Cakung Barat, tapi yang satu itu membuat saya jadi tersangka,” ujarnya.

Paryoto juga mengaku masih ingat kejadian beberapa bulan lalu, tepatnya pada Mei 2020. Dimana, ia pertama kali menerima surat dari Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya kaget. Down. Istri saya jelas shock," tuturnya.

Saat itu, Paryoto langsung mengadu ke mantan atasannya selaku Kepala Seksi, Kepala Bidang, yang menyarankannya ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).

Setelah bersama Kakanwil, Paryoto ditunjukkan isi perbincangan di aplikasi pesan singkat WhatsApp antara Kakanwil dengan Kepala Pertanahan Jaktim.

“Saya cuma lihat sepintas. Isinya, saya dijamin aman walaupun tersangka,” kata Paryoto.

Kepala Pertanahan Jaktim, memberi nomor Paryoto kepada seseorang bernama Awi. Kemudian, Awi menghubunginya dan meminta bertemu Paryoto dengan iming-iming akan membantu.

Keduanya lalu bertemu di hotel di kawasan Pluit. Di sana, Awi meminta Paryoto mengaku menerima uang dari Achmad Djufri, utusan si pemilik tanah, Benny Tabalujan, yang mendampinginya saat melakukan pengukuran.

“Besarannya, sebanyak-banyaknya,” ujar Paryoto menirukan ucapan Awi saat itu.

Awi meyakinkan Paryoto bahwa ia akan selamat. "Awi bilang, kepala saya jaminannya," tuturnya.

Paryoto pun melaporkan hasil pertemuan itu kepada Kakanwil DKI Jakarta.

“Oleh Kakanwil, saya dipaksa suruh ngakuin terima uang sekian. Bilang aja yang ngasih lupa. Intinya saya dilepas gitu aja sama Kakanwil. Pulangnya saya ke Kantor Jaktim, saya laporan. Dia sependapat dengan Kakanwil,” ucap pria yang tinggal di kawasan Bekasi ini.

Meski sebenarnya tak sepeser pun menerima uang, Paryoto terpaksa menurut. Sebab, yang ada di pikirannya saat itu hanya keluarga, terutama sang anak yang masih kecil.

Belakangan, Paryoto berbalik setelah mengikuti proses dan mengetahui detail yang terjadi di belakang semuanya.

“Ini sih saya dikorbanin. Saya minta dilindungin, malah dijorokin,” kata Paryoto.

Selain itu, ia pun tak ingin dimanfaatkan untuk menjerat dua tersangka lainnya, yaitu Benny Tabalujan dan Ahmad Djufri.

"Dari saya bisa masuk ke mereka lagi. Itu berarti saya ikut menzalimi mereka," imbuh Paryoto.

Karena itulah, Paryoto mencabut keterangannya di persidangan soal penerimaan uang tersebut. Ia bersyukur keluarga sangat mendukungnya, juga orang-orang di sekitarnya.

“Para ketua RT saya sampaikan, bukan aib, karena saya nggak merasa salah. RT pada ngerti. Mendoakan semua ketua RT. Saya tinggal di situ sejak 1985. Dari dulu nggak pernah bermasalah,” kata pria yang juga Ketua RW di salah satu wilayah di Bintara, Bekasi tersebut.

Selasa (1/12), berdasarkan agenda sidang, Paryoto akan mendengarkan vonis hakim. Jelang putusan, Paryoto menyempatkan diri untuk mudik sekaligus ziarah ke makam orang tuanya di Jawa Tengah sana.

Saat ditanya tentang kemungkinan putusan yang dia terima, Paryoto menjawab singkat, “Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan.” ucapnya.

KEYWORD :

Sengketa Tanah Cakung BPN Paryoto Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :