Kamis, 18/04/2024 08:32 WIB

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Terima R-APBD TA 2021 dengan Beberapa Catatan

Sumber daya air yang melimpah namun tidak dikelola dengan baik oleh Pemprovsu sehingga target PAD masih dalam kategori sangat rendah.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Rudi Hermanto, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Jumat (27/11). (Foto: Ist)

Medan, Jurnas.com – Menjawab Nota Jawaban Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut atas Ranperda APBD 2021, Fraksi PDI Perjuangan menerima Ranperda tersebut menjadi Perda APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, dengan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprovsu.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara menyatakan menerima dengan berbagai pendapat, catatan, masukan dan kritikkan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” sebut Rudi Hermanto saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Jumat (27/11/2020).

Dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Mangapul Purba sebagai Ketua dan Ustad Syahrul Effendi Siregar sebagai Sekretaris, menyatakan bahwa Sumut merupakan salah satu provinsi yang memiliki berbagai kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, tanahnya subur dan indah.

Sumber daya air yang melimpah namun tidak dikelola dengan baik oleh Pemprovsu sehingga target PAD masih dalam kategori sangat rendah, sehingga diragukan bisa membawa rakyat Sumut hidup sejahtera.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana Pemprovsu untuk melakukan pinjaman atau hutang sebesar Rp6,5 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Karena hutang tersebut akan menjadi beban APBD tahun berikutnya. Apalagi rencana tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPRD Sumut.

Fraksi PDI Perjuangan juga menolak pernyertaan modal kepada BUMD-BUMD di Sumut, kebijakan tersebut dinilai terlalu memboroskan keuangan daerah. Direksi BUMD dipersilahkan penyusun bisnis plannya lalu melakukan pinjaman modal selazimnya sebuah perusahaan bisnis, sehingga direksi BUMD dapat bekerja secara profesional.

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara berpendapat bahwa kewajiban PT Inalum sebesar Rp 1,050 triliun atas pajak air permukaan kepada Pemprovsu tetap harus menjadi target PAD TA 2021, dan harus melakukan berbagai usaha merealisasikan target tersebut.

Secara keseluruhan, kata Rudi Hermanto, R-APBD TA 2021 sesungguhnya masih belum mencerminkan Sumut yang bermartabat dan akan berdampak pada melencengnya target sukses dalam RPJMD Sumut 2018 – 2023.

KEYWORD :

Medan APBD PDI Perjuangan Rudi Hermanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :