Kamis, 18/04/2024 07:11 WIB

Kampanye Tatap Muka Meningkat di Pilkada, Bawaslu: Prokes Wajib Jadi Perhatian

Kampanye tatap muka mencapai 91.640 kegiatan, dan pelanggaran prokes mencapai 2.126 kasus. 

Bawaslu

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut kegiatan kampanye dengan metode tatap muka terus meningkat mendekati hari H pencoblosan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Bawaslu mengakui, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 (prokes) cenderung menurun, namun penegakan prokes wajib menjadi perhatian, baik oleh penyelenggara pemilu, penyelenggara kampanye, peserta kampanye maupun kepolisian dan Satpol PP.

"Bawaslu merekomendasikan pengurangan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas," demikian dipaparkan Bawaslu dalam sebuah rilis, Rabu (25/11/2020).

Selama hampir dua bulan masa Kampanye Pilkada, metode dengan tatap muka adalah yang paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020), tercatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan.

"Adapun pada 10 hari kelima masa kampanye, yaitu pada 5 hingga 14 November 2020, kegiatan tatap muka ada sebanyak 17.738 kegiatan," demikian hasil kajian Bawaslu.

Pada 10 hari keenam kampanye, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 373 kasus. Terhadap pelanggaran-pelanaggaran itu, Bawaslu menerbitkan sebanyak 328 surat peringatan dan melakukan pembubaran terhadap 39 kegiatan. Pembubaran dilakukan oleh Bawaslu saja atau bekerja sama dengan Satpol PP maupun kepolisian.

Jumlah pelanggaran prokes dalam kampanye pada 10 hari keenam cenderung menurun jika dibandingkan 10 hari kampanye sebelumnya. Pada periode 5 hingga 14 November 2020, Bawaslu menemukan 438 kegiatan kampanye yang melanggar prokes.

Selain penindakan, Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran prokes dalam pelaksanaan kampanye. Bawaslu bahkan mengeluarkan rekomendasi kepada pasangan calon dan/atau tim pemenangan untuk mengurangi kuantitas kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. Setidaknya ada 21 Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota yang merekomendasikan pengurangan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.

Jika kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus dilakukan, Bawaslu merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan.

"Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye."

Seiring dengan penambahan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas, sesungguhnya kegiatan kampanye dengan metode daring juga mengalami peningkatan jumlah.

Bawaslu mencatat terdapat setidaknya 116 kegiatan kampanye di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada pada 10 hari keenam kampanye.

Meski demikian, pelaksanaan kampanye daring masih mengalami beberapa kendala. Kendala-kendala tersebut diduga yang menjadi penyebab metode ini menjadi kegiatan yang paling sedikit diminati dan dilakukan pasangan calon dan tim kampanye.

"Kendala yang paling banyak ditemukan adalah jaringan internet yang tidak mendukung, kemudian kepemilikan gawai oleh pemilih sebagai target peserta kampanye untuk mengakses konten kampanye," jelas Bawaslu.

Dalam menjalankan tugasnya, masih ada pengawas pemilu yang mengalami kekerasan. Bawaslu mencatat, setidaknya 24 orang pengawas pemilu mengalami kekerasan verbal dan empat orang mendapat kekerasan fisik saat bertugas selama 10 hari keenam kampanye.

Jika dibandingkan dengan 10 hari kelima kampanye, jumlah tersebut memang menurun. Meski demikian, perlu diingat kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, KPU, dan BNPB agar ada jaminan keamanan serta perlindungan hukum bagi penyelenggara pemilu.

Meski tahapan kampanye telah berjalan selama dua bulan dan hanya tersisa sekitar dua pekan lagi, Bawaslu mendapati masih ada pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Bawaslu mencatat setidaknya ada 689 kegiatan pemasangan APK di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Sedangkan penyebaran bahan kampanye didapati ada sebanyak 760 kegiatan," Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.

KEYWORD :

Bawaslu Kampanye Tatap Muka Prokes Pilkada 9 Desember




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :