Sabtu, 20/04/2024 02:23 WIB

Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dapat Restu Kabareskrim

Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte saat menghadiri sidang sebagai saksi menyebutkan ada kedekatan antara Listiyo dan Tommy Sumardi.

Sidang Pemeriksaan Saksi Napoleon dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listiyo Sigit disebut dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Tommy Sumardi atas kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte saat menghadiri sidang sebagai saksi menyebutkan ada kedekatan antara Listiyo dan Tommy Sumardi.

Hal tersebut terungkap saat Napoleon menceritakan pertemuan pertamanya dengan terdakwa Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang datang menemui Napoleon di Gedung TMCC lantai 11 untuk membahas status red notice dari terpidana kasus korupsi Bank Bali itu.

"Awal April 2020 dikenalkan dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dia datang ke kantor saya di tmcc lantai 11 bersama dengan terdakwa. Maksud dan tujuannya adalah memperkenalkan terdakwa pada saya," kata Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11).

Kemudian, setelah selesai perkenalan, Tommy meminta Brigjen Prasetijo untuk keluar dari ruangan Napoleon menuju ruangan sekretaris pribadi Napoleon.

"terdakwa (Tommy Sumardi) mengatakan pada brigjen prasetijo, `silahkan bintang satu keluar dari ruangan ini urusan bintang tiga`, sehingga brigjen prasetijo menunggu di ruang asisten pribadi saya," kata Napoleon saat menirukan omongan Tommy.

Napoleon mengatakan, terdakwa Tommy menjelaskan maksud dari kedatangannya itu. Dimana, Tommy meminta bantuan untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.

"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, `saudara ini siapanya joko tjandra?  Lawyernya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa joko? saya temannya jawab terdakwa`. Saya masih belum yakin," ucapnya.

Lalu, lanjut Napoleon, terdakwa Tommy bercerita tentang kedekatan beliau dengan Komjen Pol Listyo

"Terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya iini sudah atas restu kabareskrim polri," kata Napoleon.

Terdakwa Tommy pun ingin membuktikan hal tersebut dengan menelepon Listyo. Dimana, Napoleon saat itu mengatakan tidak perlu.

"Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah, saya bilang kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang brigjen pol prasetijo utomo dari bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," jelasnya.

Meski begitu, Napoleon mengaku tidak mudah percaya pada saat itu. Melihat hal tersebut Tommy masih berupaya meyakinkan Napoleon dengan menelepon Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Terdakwa menelpon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan bang Azis. Azis siapa? Azis Syamsuddin. oh Wakil Ketua DPR RI? Ya," ungkap Napoleon.

Napoleon juga mengatakan bahwa saat itu Tommy menceritakan kedekatannya dengan Kabareskrim Listyo. Dimana, Tommy mengaku sempat menjadi koordinator enam dapur yang dikelola oleh Bareskrim Polri.

"Sehingga saya menjadi lebih mafhum, tapi pada saat itu saya mengatakan begini: `Kalau Bapak ingin mengecek status Red Notice Djoko Tjandra, saya tidak punya alasan kuat karena ini lisan`," beber dia melanjutkan kesaksian.

Ia pun menerangkan, menurut Interpol`s Rules on the Processing of Data, pengecekan hanya bisa dilakukan berdasarkan hak asasi dari subjek Red Notice, pengacaranya ataupun keluarganya.

"Jadi, permintaan lisan ini tidak bisa saya layani walaupun saudara terdakwa menelepon pejabat negara. Saya butuh surat dari lawyer Djoko Tjandra atau keluarganya," tandas Napoleon.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Napoleon Bonaparte Prasetijo Utomo Tommy Sumardi Kabareskrim Listyo Sigit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :