Sabtu, 20/04/2024 20:49 WIB

RUU Minol Atur Pengendalian dan Penyalahgunaan Minuman Alkohol

Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) ada bukan untuk melarang peredaran alkohol di masyarakat.

Anggota DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) ada bukan untuk melarang peredaran alkohol di masyarakat.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, RUU Minol digunakan untuk mengatur tentang peredaran minuman beralkohol secara nasional.

“Jadi memang  sebenarnya rancangan undang-undang minuman beralkohol ini juga sebenarnya ingin mengatur . Karena selama ini tidak ada undang-undang tentang minuman beralkohol ini yang diatur secara nasional,” kata dia dalam diskusi "Pro Kontra RUU Minol" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).

RUU Minol, lanjut Nasir Djamil, akan mengatur tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol. Penyalahgunaan minuman beralkohol juga akan ikut diatur dalam RUU tersebut.

“Jadi, sebenarnya adalah pengendaliannya dan penyalahgunaannya. Sama seperti misalnya narkoba, selama untuk kepentingan medis , ya  narkoba itu dibenarkan. Narkoba itu kan ditangkap ketika dia menyalahgunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

“Oleh karena itu yang kita atur potensi untuk penyalahgunaannya.  Baik penyalahgunaan dalam mengkonsumsi minuman beralkohol itu,  maupun penyalahgunaan dalam peredaran minuman beralkohol sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” sambung politisi PKS ini.

Selama ini, Nasir menjelaskan, aturan mengenai minol berserakan di beberapa UU. Ada undang-undang tentang kesehatan, kemudian juga ada peraturan menteri dan lain sebagainya.

“Jadi kita ingin mengumpulkan sebenarnya yang berserakan ini  dan kemudian kita juga ingin yang ingin memberikan teladan  kepada daerah-daerah yang sudah mendahului DPR, untuk membuat peraturan daerah terkait dengan minuman beralkohol ini,” tandasnya.

KEYWORD :

DPR RUU Minol Nasir Djamil PKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :