Selasa, 23/04/2024 16:07 WIB

Hindari Konflik Agraria, BPN Terbitkan Sertifikat Objek Landerfrom Untuk Masyarakat

Menurut Indra, 1.000 sertifikat tersebut akan segera didistribusikan BPN Kabupaten Langkat sebelum akhir tahun 2020 ini.

Kepala BPN Langkat Indra Imanuddin. (Foto: Madint)

Langkat, Jurnas.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menerbitkan sertifikat tanah objek Landerfrom di areal tanah bekas perkebunan sebagai bukti hak penguasaan atas tanah kepada masyarakat.

Penerbitan sertifikat tanah bekas perkebunan itu dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik agraria antara masyarakat dengan perkebunan, serta untuk mewujudkan peningkatan perekonomian masyarakat.

Kepala BPN Langkat, Indra Imanuddin menjelaskan, ada 3.000 sertifikat tanah objek landerfrom yang bakal dikeluarkan BPN Langkat.

Menurut Indra, 1.000 sertifikat tersebut akan segera didistribusikan BPN Kabupaten Langkat sebelum akhir tahun 2020 ini. Yakni untuk Kecamatan Gebang, Sei Bingai dan Kecamatan Hinai, yang tanahnya berasal dari perkebunan yang sudah dilepas dari tahun 1965 hingga 1998.

"Sebelum akhir tahun 1.000 sertifikat itu telah selesai dibagikan," kata Indra, Selasa (24/11) di Langkat.

Sedangkan untuk 2.000 sertifikat lagi, sebutnya, akan diterbitkan pada 2021 mendatang, untuk 2.000 bidang tanah, diantaranya untuk Kecamatan Hinai, Kuala, Selesai, Stabat dan Kecamatan Sei Bingai.

Kasubsi Landerfrom dan Konsolidasi Kantor BPN Langkat, Aulia Rizky Lubis, lebih jauh menjelaskan, untuk program 1.000 sertifikat objek landerfrom di tahun 2020, ada 379 sertikat objek Landerfrom yang telah dibagikan BPN Langkat ke masyarakat di 2 desa di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yakni Desa Padang Langkat dan Pasiran.

Disebutkan, untuk Desa Padang Langkat, BPN telah mengeluarkan sebanyak 276 sertifikat tanah. Sedangkan untuk Desa Pasiran sebanyak 103 sertifikat.

"Penerbitan sertifikat objek Landerfrom ini untuk mewujudkan program Kampung Reforma Agraria" kata Aulia Lubis.

Menurutnya, ini diperlukan sebagai penataan akses dan aset redistribusi untuk Desa Padang Langkat dan Desa Pasiran, yang masyarakatnya memerlukan permodalan, bantuan, pelatihan sarana dan prasarana.

Program redistribusi tanah untuk mengurangi konflik antara pihak perkebunan dan masyarakat, kata Aulia Rizky Lubis lagi.

KEYWORD :

Langkat BPN Sertifikat Indra Imanuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :