Kamis, 25/04/2024 13:48 WIB

DPR Dinilai Mengakali Dana Aspirasi

DPR dinilai telah memanfaatkan celah pasal 80 huruf J UU MD3 untuk menggelontorkan dana aspirasi yang sebelumnya telah ditolak.

Ilustrasi Gedung DPR

Jakarta - DPR dinilai telah memanfaatkan celah pasal 80 huruf J UU MD3 untuk menggelontorkan dana aspirasi yang sebelumnya telah ditolak. Pasal tersebut dijadikan sebagai payung hukum dalam menggelontorkan dana aspirasi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pasal yang berbunyi Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan itu dimanfaatkan seolah-olah legislatif memiliki hak untuk mengeksekusi anggaran seperti halnya eksekutif.

"Jadi setelah ramai dan ditolak masyarakat, dibuat lah pasal 80 huruf J UU MD3. Pasal itu nampaknya sengaja dimasukkan untuk mengakali dana aspirasi yang telah ditolak," kata Lucius di Jakarta, Selasa (11/10).

Hal ini menurut Lucius jelas tidak sejalan dengan tupoksi DPR yang seharusnya hanya memiliki fungsi menyusun anggaran, membuat UU dan mengawasi pelaksanaan anggaran tanpa ada tugas eksekusi.

"Jelas DPR salah kalau ikut menjadi eksekutor anggaran. Anggota DPR pun sekarang tidak malu-malu mengklaim dan membawa langsung program pemerintah langsung ke dapilnya,"jelasnya.

Diketahui, belakangan ramai diperbincangkan terkait maraknya anggota DPR yang mengeksekusi dana aspirasi dengan membagikan beberapa kontraktor di daerah pemilihannya. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan Tupoksi legislatif.

KEYWORD :

DPR Lagislatif Parlemen Dana Aspirasi Formappi Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :