Jum'at, 26/04/2024 00:44 WIB

Baleg DPR akan Keluarkan 3 RUU dari Prolegnas Prioritas

Baleg DPR menyebut ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021. Ketiga RUU tersebut adalah, RUU KUHP, RUU PAS dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021. Ketiga RUU tersebut adalah, RUU KUHP, RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS) dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu menyusul MenkumHAM Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk dalam prolegnas prioritas 2021 berupa RUU tentang Wabah hingga RUU KUHAP.

"Kalau melihat apa yang disampaikan Pak Menteri, ada tiga RUU yang tadinya masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2020, untuk usulan tahun 2021 akan dikeluarkan yang pertama adalah RUU tentang KUH Pidana, yang kedua adalah RUU tentang PAS, lembaga pemasyarakatan, dan yang terakhir adalah RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat rapat kerja bersama MenkumHAM. di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).

Kata Supratman, tiga RUU yang baru yang diusulkan pemerintah masuk Prolegnas prioritas 2021 adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, kemudian RUU tentang Wabah, dan yang terakhir adalah RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ini Omnibus Law.

MenkumHAM Yasonna memberi sinyal bahwa RUU KUHP hingga RUU PAS diusulkan keluar dari Prolegnas Prioritas 2021. Menurutnya, RUU tersebut masih memerlukan sosialisasi kepada masyarakat. Dimana, beberapa anggota Baleg DPR memberi catatan atas usulan dikeluarkannya ketiga RUU itu dari prolegnas prioritas.

"Karena UU ini kan carry over, mudah saja untuk kita mengangkatnya kembali, karena prolegnas sudah kita biasakan menjadi sesuatu yang sangat dinamis," kata Yasonna.

KEYWORD :

Baleg DPR RUU Prolegnas Prioritas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :