Senin, 08/12/2025 00:48 WIB

Saksi Ungkap Adik Ipar Nurhadi Urus PK Hiendra Soenjoto vs PT KBN





Seoarang saksi yang merupakan Legal Advicer PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang, mengungkap Rahmat Santoso sebagai pengacara `top` yang mengurus Peninjauan Kembali (PK) antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Illustrasi Sidang

Jakarta, Jurnas.com - Legal Advicer PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Onggang JN, seorang saksi di sidang suap-gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap ada pengacara `top` yang mengurus Peninjauan Kembali (PK) antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Pengacara top yang dimaksud adalah Rahmat Santoso merupakan adik ipar dari mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi atau paman dari Rezky Herbiyono.

Dimana, jaksa menanyakan pengetahuan Onggang dengan pengajuan PK ke MA tentang penangguhan eksekusi putusan PN Jakarta Utara terkait gugatan Hiendra Soenjoto terhadap PT KBN.

"Yang upaya hukum PK ini yang menangani Pak Rahmat Santoso," kata Onggang saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Lebih lanjut, Jaksa kemudian mengkonfirmasi kepada Onggang soal penyataan Rahmat Santoso merupakan pengacara `Top`.

"Lantas siang hari, saya ketemu Pak Rahmat dengan Pak Wisnu. Ini ada pengacara dari Surabaya yang akan menangani PK," ujar Rahmat

"Apa ada penyampaian dari Pak Hiendra yang lebih spesifik, soal pengacara top?" tanya jaksa.

"Ya, jadi Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya, beliau ini yang dia sukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas sehingga disampaikan top kalau emang dirasa punya kualitas," jawab Onggang.

Dalam sidang ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebagai terdakwa. Dimana keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT MIT Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

KEYWORD :

Sidang Nurhadi MA PT MIT Hiendra Soenjoto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :