Jum'at, 19/04/2024 12:08 WIB

Merasa Ditipu Puluhan Miliar, Nasabah Adukan Indosurya Inti Finance ke DPR

Tuty diterima oleh anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Effendi Sianipar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR, Jakarta pada Jumat (20/11) pagi.

Tuty Suryani (kanan) mengadukan kasus dugaan penipuan kepada anggota DPR RI, Effendi Sianipar (tengah) (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Perempuan lanjut usia, Tuty Suryani mengadukan kasus dugaan penipuan PT Indosurya Inti Finance yang dialami dirinya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tuty diterima oleh anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Effendi Sianipar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR, Jakarta pada Jumat (20/11) pagi.

Dalam keterangannya, Tuty menuturkan telah mengajukan pinjaman ke PT Indosurya Inti Finance dengan nilai yang disepakati senilai Rp12.265.000.000 pada Juli 2017 lalu.

Tuty memberikan jaminan atas dua sertifikat tanah HGB miliknya terkait Perjanjian Kredit antara Tien Budiman (putrinya) dengan PT. Indosurya Inti Finance. Adapun tujuan pengajuan kredit itu sebagai program peningkatan fasilitas Hotel Surya Baru.

Namun, realisasi pinjaman yang diterima rupanya hanya Rp8.141.835.450, dengan total potongan mencapai Rp4.123.164.550.

Karena pinjaman diterima hanya Rp8,1 miliar, maka target peningkatan fasilitas hotel tak terpenuhi, hotel pun akhirnya berhenti beroperasi.

Seiring berjalannya waktu, cicilan kredit Tuty membengkak. Tak hanya itu, menurut pengakuan Tuty, surat hotel miliknya yang telah dijaminkan pada pihak Indosurya dijual hak tagihanya secara sepihak kepada seseorang yang tidak jelas identitasnya.

Sebab, ketika ditelusuri orang yang membeli hotel tersebut tidak jelas pada alamat dan identitasnya.

Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, pada 5 Desember 2019, PT. Indosurya menjual hak tagihnya (cessie) kepada Ade Ernawati, yang identitas dan alamatnya tidak jelas. Informasi yang dihimpun, Ade Ernawati ternyata mengajukan lelang atas obyek jaminan dengan harga Rp 21,8 miliar.

Seperti diketahui apabila mengacu pada Laporan Kantor Jasa Penilai Publik Andreas Parlidungan Siregar No. 00190/3.0068-00/PI 12/0373/0XI/2020 tanggal 16 November 2020, nilai obyek lelang mencapai Rp83.358.300.000.

"Dalam hal ini saya merasa tertipu. Karena jika ditotal, nilai obyek lelang hotel milik saya mencapai lebih dari Rp83 miliar," keluh Tien Budiman.

Kendati hotel tidak beropersi, namun pada kurun waktu Februari 2018 hingga April 2019, Tien Budiman sudah memenuhi pembayaran cicilan sebesar Rp4.400.068.755.

Selama enam bulan antara Mei 2019-November 2019, Tien kesulitan membayar angsuran per bulan sebesar Rp293.337.913. Pada Oktober dan November 2019, Tien hendak melunasi pinjamannya, tapi pihak kreditur tidak memberikan rincian utang tersebut.

Atas kasus yang dialaminya, perempuan lanjut usia itu telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait aduan Tuty, Effendi Sianipar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki PT Indosurya Inti Finance, yang dia duga telah melakukan praktik perampokan berkedok jasa pembiayaan.

"Meminta kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi jalannya proses perkara ini dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar timbul keadilan bagi pihak yang dizolimi dan dirugikan," tegas Effendi.

Effendi juga berjanji akan mendorong aduan dan aspirasi ini ke Komisi III DPR RI, untuk memanggil para pihak yang terkait dengan kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Meminta KPKNL V Jakarta untuk meninjau ulang dan membatalkan proses lelang atas objek jaminan dalam perkara ini, dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandas dia.

KEYWORD :

PT Indosurya Inti Finance Dugaan Penipuan Effendi Sianipar DPR RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :