Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merubah struktural jabatan menjadi lebih gemuk.
"Apa yang beredar di media kemarin mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya pikir itu adalah ranah internal daripada KPK. Mari kita sama-sama hormati," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11).
Kendati demikian, Dasco meminta Komisi III mendalami hal tersebut dengan meminta penjelasan KPK.
"Namun kami minta kepada Komisi III sebagai mitra dari KPK untuk mengkaji, mendalami, serta meminta penjelasan kepada KPK," demikian kata politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi.
Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad Struktur Gemuk KPK KPK Gerindra