Rabu, 17/04/2024 02:08 WIB

Pertanyakan Urgensi Penambahan Staff Khusus di KPK, ICW: Hanya Pemborosan Anggaran

ICW menilai bahwa penambahan itu hanya akan membuat anggaran menjadi bengkak. Pasalnya, fungsi dari staff khusus yang di tambahkan itu sudah dimiliki oleh setiap bidang yang ada di KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan urgensi atas penambahan posisi staf khusus dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW mempertanyakan urgensi dari memasukkan staff khusus dalam kelembagaan KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Wartawan, Kamis (19/11).

ICW menilai bahwa penambahan itu hanya akan membuat anggaran menjadi bengkak. Pasalnya, fungsi dari staff khusus yang di tambahkan itu sudah dimiliki oleh setiap bidang yang ada di KPK.

Sebab, jika dilihat dalam Pasal 75 ayat (2) PerKom 7/2020, segala keahilian yang mesti dimiliki oleh staff khusus pada dasarnya sdh ada di setiap bidang kerja KPK. Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," ucapnya.

Adapun Kurnia beranggapan bahwa problematika KPK saat ini bukan pada kebutuhan staff khusus, melainkan perbaikan di level Pimpinan.

"Sebab seringkali kebijakan yang dihasilkan oleh Pimpinan bernuansa subjektif dan tanpa diikuti dengan rasionalitas yg jelas," katanya.

Jadi, lanjut Kurnia, sekali pun ada staff khusus, akan tetap sama. Mulai dari tindakan maupun pernyataan Pimpinan, masih seperti saat ini.

"tidak ada gunanya juga," ucapnya.

Selain itu, ICW juga mendesak agar Dewan Pengawas segera bertindak dengan memanggil Pimpinan untuk memberikan klarifikasi atas keluarnya PerKom 7/2020 yg benar-benar melenceng jauh dari penguatan KPK.

Seperti diketahui, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Dimana, struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perkom tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Berikut Pasal dalam Perkom 7/2020 yang mengatur soal struktur organisasi.

Dimana, dalam Pasal 75 Ayat (1) Perkom menyatakan, staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan.

Pada Pasal 76 Ayat (1) menyatakan, Staf khusus mempunyai tugas untuk memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait  isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

KEYWORD :

KPK Firli Bahuri ICW Perkom Staff




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :