Sabtu, 20/04/2024 10:17 WIB

Komisi XI: PMN Jangan Tutupi Kesalahan Manajerial BUMN

Rencana pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Persero) menuai sorotan.

Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno

Jakarta, Jurnas.com - Rencana pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Persero) menuai sorotan. 

Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, mewanti-wanti agar suntikan modal negara kepada BUMN yang dianggap sebagai investasi pemerintah itu, tidak digunakan untuk menutupi jejak kesalahan manajerial perusahaan pada masa lalu.

"LKPP 2019 menyebut, jumlah PMN yang diberikan pada BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum) berjumlah sekitar Rp 2.397 triliun. Setelah diteliti secara seksama, PMN yang disebut sebagai investasi pemerintah, tapi yang terjadi malah digunakan untuk menghapus `blunder` kesalahan manajer di masa lalu. Maka kita harus betul-betul menemukan the real culprit (pelaku yang sebenarnya, red) mengapa BUMN yang diberi PMN ini secara terus menerus tidak menunjukkan kinerja yang signifikan," kata Hendrawan.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Utama PLN dan Direktur Utama LPEI, yang berlangsung secara fisik dan virtual, Rabu (18/11/2020). 

Berdasarkan informasi dalam rapat, LPEI atau Indonesia Eximbank akan mendapat tambahan PMN sebesar Rp 5 triliun untuk tahun ini, sehingga total PMN yang didapatkan mencapai Rp 10 triliun sepanjang tahun 2020.

"LPEI selama ini malasahnya tetap sama memelihara zombie company, yang kalau dibiarkan akan mati. Tetapi kalau diinjeksi, maka uang ini akan hilang juga. Kita dihadapkan dengan pilihan sulit. Tugas kami di Komisi XI minta daftar zombie company yang bapak (Dirut LPEI) dan tim pelihara, saya tahu ada 10 perusahaan, karena beberapa kali datang ke kami, kok minta tolong,” ungkap politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Sementara itu, tambahan modal negara yang akan didapatkan oleh PLN disetujui sebesar Rp 5 triliun dari jumlah yang diajukan sebelumnya mencapai Rp 20 triliun. 

Terkait ini, Hendrawan menuntut adanya transparansi untuk apa suntikan dana tersebut akan digunakan. Sebab dirinya mengungkap, setidaknya terdapat 63,5 persen kasus korupsi yang terkait dengan mark up.

“Coba diinventarisasi kasus korupsi yang menyangkut PLN, masalah ini kalau tidak bisa diselesaikan sampai kapanpun, nanti saat 2022, 2023, sampai 2024 kita ketemu di sini akan bicarakan hal yang sama lagi. Dirut PLN ini harus lebih keras, karena negara sudah berikan mandat untuk melakukan tindakan besar, Presiden sudah katakan bahwa Covid-19 ini kita jadikan momentum untuk reset," terang legislator dapil Jawa Tengah X.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menduga jika tambahan modal negara yang akan diberikan kepada perusahaan BUMN nantinya akan digunakan untuk menutup kerugian. Pasalnya pada 2019 lalu, LPEI mencatat kinerjanya sempat mengalami kerugian mencapai Rp 4,7 triliun.

"Sekarang tahun 2020 ini LPEI minta PMN senilai Rp 5 triliun. Beda-beda tipislah, saya pikir jangan-jangan ini untuk menutupi rugi bersih kemarin,” selidik Hergun, sapaan akrabnya.

Sama halnya dengan PLN, politisi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan bagaimana upaya yang terkait penyesuaian atas berkurangnya PMN yang diajukan. 

"Saya belum melihat sisanya akan diambil dari mana, bagaimana roadmap yang asalnya 20 triliun sekarang dicairkan hanya Rp 5 triliun, tentu ada penyesuaian dan kami belum melihat rencana dengan uang ini," imbuh legislator dapil Jawa Barat IV itu.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa PMN yang diterima nantinya akan memberikan multiplier effect bagi sektor sosial dan ekonomi nasional. Setidaknya, tercatat 1 triliun PMN akan memberikan mampu menyerap 14.048 tenaga kerja dalam negeri. 

Selain itu bagi PDB, dari jumlah yang sama  akan mampu menyumbangkan output nasional sebesar 2,69 persen, PDB Rp1,41 triliun.

"PLN telah melakukan kerja sama dengan konsultan dan perguruan tinggi telah melakukan kajian dampak sosial dan ekonomi atas penambahan PMN. Dengan kesimpulan bahwa pembangunan beberapa proyek oleh PLN yang dibantu oleh PMN memiliki pengaruh yang positif atau memiliki development impact," jelasnya.

Adapun PMN 2021, lanjut Dirut PLN, akan digunakan sebagai capital expenditure (Capex) sejumlah proyek perseroan. Tujuannya akan digunakan untuk proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi, termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa, pembangkit energi baru terbarukan (EBT), serta menunjang program listrik desa (lisdes).

Rinciannya adalah Rp 2 triliun untuk transmisi dan gardu induk. Kemudian Rp 3 triliun untuk distribusi termasuk pembangkit energi baru terbarukan, dan penunjang listrik desa. Sementara untuk estimasi PMN 2021, perseroan juga mencatat, untuk regional Sumatera-Kalimantan sebesar 37 persen. Regional Jawa-Madura-Bali 28 persen, dan regional Sulawesi-Maluku-NTT-Papua sebesar 34 persen. 

KEYWORD :

DPR Komisi XI Hendrawan Supratikno BUMN Penyertaan Modal Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :