Jum'at, 19/04/2024 05:11 WIB

Barbuknya Mencengangkan, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Bareskrim Polri bongkar penyelundupan sabu antar kota. Barang buktinya dahsyat.

Para tersangka dengan barang buktinya. (Foto ; Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan puluhan kilogram narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja.
    
"Tim dari Dititpid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 52,4 kg narkotika jenis sabu, kemudian ada narkotika ganja sebanyak 6 kg, dan 32.940 butir ekstasi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Sementara itu, dalam keterangan yang sama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengatakan para pelaku melakukan aksinya dari kota satu ke kota lain.

"Jadi kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba Pekanbaru, dengan tujuan Jawa Timur, lalu Mondaling Natal Sumatera Utara dengan tujuan Padang, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Surabaya," kata Krisno.

Dia juga menuturkan sebanyak 13 orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

"Tersangka yang kita tangkap ada 13 orang bernama Lupi Aritno, Iwan Kurniawan, Hanapi, M Yusuf, Abdul Kadir, Aetamus Rahmat Hidayat, Delta, Rizky Amanuloh, Lalang Ario Pratama, Deni Boy, Doddy Syaputra, dan M Arsudin," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun.

KEYWORD :

Pil Ekstasi Bareskrim Polri Provinsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :