Jum'at, 19/04/2024 19:48 WIB

Pelantikan Pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan Teluk Mengkudu Dinilai Abaikan Protokol Kesehatan

Amatan wartawan dilokasi pelantikan total dalam ruangan Aula Desa Liberia yang cukup sempit itu jumlah peserta PTPS dan yang hadir mencapai 70 an orang lebih.

Pelantikan PTPS Panwaslu Teluk Mengkudu kurang memenuhi syarat protokol kesehatan. (Foto: Ist)

Serdang Bedagai, Jurnas.com  - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dinilai mengabaikan dan melanggar Protokol Kesehatan ditengah melonjak kasus Coronavirus Disease atau Covid-19.

Pasalnya, dalam pelaksanaan itu sebanyak 54 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) langsung dilantik, minus 2 orang yang tidak hadir.

Pelaksanaan pelantikan mengambil lokasi di Aula Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, dengan dihadiri Ketua Panwaslu Juli, anggota Dewi Sartika Manulang, perwakilan Forpimcam, Sekretariat Panwaslu, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Rohaniawan, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Amatan wartawan dilokasi pelantikan total dalam ruangan Aula Desa Liberia yang cukup sempit itu jumlah peserta PTPS dan yang hadir mencapai 70 an orang lebih.

Tampaknya pelaksanakan pelantikan sangat dipaksakan, padahal masih banyak ruangan atau tempat yang memenuhi syarat atau lebih luas.

Akibatnya, peserta PTPS berjejal dengan jarak yang sangat dekat diantara peserta pelantikan tersebut.

Terkait hal ini, ketika disampaikan wartawan dengan Ketua Panwaslu, Juli, disela sela pelantikan bahwa kegiatan tersebut melanggar Protokol Kesehatan.

Juli yang sudah beberapa kali sebagai penyelenggara di Panwaslu tersebut terkesan melemparkan masalah tersebut dengan mengatakan," Sesuai petunjuk Syamsul (Komisioner Bawaslu Sergai-red)," katanya singkat.

Padahal sebagaimana petunjuk teknis pelantika jumlah yang ditetapkan sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0380/K.BAWASLU/HK.01.00/XI/2020 Tanggal 9 Nopember 2020.

Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (Pengawas TPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Dijelaskan bahwa dalam pelantikan dilakukan secara langsung yang pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid19.

Dalam juknis dijelaskan bahwa PTPS menggunakan APD, (Masker), membatasi jumlah orang yang ada di ruangan dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar orang. Dan jaga jarak 1 meter paling kurang dalam pelaksanaan pelantikan.

Terkait soal ini, Ketua Masyarakat Pemerhati Pemilu Mappilu) Kabupaten Serdang Bedagai, Anwar Effendi Siregar yang juga Ketua PWI Kabupaten Serdang Bedagai menilai pelanggaran Protokol Kesehatan ini sangat fatal.

"Panwaslu yang seharusnya mengawasi Pilkada sesuai Protokol Kesehatan, justru mereka memberikan contoh yang salah," ujarnya.

Atas pelanggaran ini, Anwar meminta Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai melakukan tindakan dari aspek administrasi, kode etik dan pidana dalam proses Pelantikan PTPS Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 tersebut.

Sebab, kata Anwar, informasi yang dihimpun dari sejumlah masyarakat bahwa proses perekrutan PTPS hingga pengumuman, nyaris tidak diketahui terdengar oleh masyarakat setempat dan publik menilai tidak transparan dan terbuka dalam prosesnya.

"Bawaslu Sergai harus tegas terhadap banyaknya persoalan di Panwaslu Kecamatan Teluk Mengkudu. Jangan sampai gara gara ulah segelintir oknum tertentu Pilkada Sergai tidak kondusif,"pungkasnya.

KEYWORD :

Sergai Panwaslu PTPS Bawaslu Juli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :