Sabtu, 20/04/2024 06:23 WIB

Dirut PT Asuransi Jiwasraya Sambangi KPK, Bahas Polis Pegawai dengan Nominal Rp20 M

Hexana mengatakan bahwa dengan nominal dari restrukturisasi polis milik pegawai komisi antikorupsi itu sekitar Rp20 miliar.

Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas rencana restrukturisasi polis milik pegawai komisi antikorupsi.

Hexana mengatakan bahwa dengan nominal dari restrukturisasi polis itu sekitar Rp20 miliar.

“Enggak besar ya, angka persisnya itu Rp20 miliar,” ucap Hexana saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/11).

Hexana mengatakan bahwa ia mengetahui berapa jumlah pegawai yang memiliki polis asuransi di Jiwasraya.

Namun, ia mengatakan bahwa pembahasan dengan KPK mengenai polis itu sudah hampir rampung.

“Tinggal masalah teknis saja,” kata dia.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk merestrukturisasi Jiwasraya setelah perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu mengalami gagal bayar polis asuransi kepada nasabahnya.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Pemerintah dan DPR bersepakat memberi suntikan dana kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau Indonesia Financial Group (IFG) sebanyak Rp22 triliun.

IFG selanjutnya akan membentuk anak usaha bernama Indonesia Financial Group Life. Perusahaan ini akan menampung nasabah Jiwasraya yang bersedia direstrukturisasi.

“Polisnya akan selamat, dilanjutkan ke perusahaan baru,” kata Hexana.

KEYWORD :

KPK Jiwasraya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :