Jum'at, 26/04/2024 00:50 WIB

Genjot Riset dari Swasta, Pemerintah Beri Insentif Fiskal

Pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal bagi industri yang melakukan kolaborasi riset dengan para peneliti.

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal bagi industri yang melakukan kolaborasi riset dengan para peneliti.

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro mengatakan, insentif itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

"Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi," terang Menteri Bambang dalam webinar Sosialisasi PMK 153/2020 pada Kamis (12/11).

Menristek berharap pihak swasta dapat mengambil peranan dalam membangkitkan semangat penelitian dan pengembangan, serta mampu meningkatkan kolaborasi antara para pelaku industri dengan peneliti.

Hal ini bertujuan agar kemanfaatan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi penghela produksi industri, serta dapat dirasakan masyarakat.

Dia menyebut hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia salah satunya adalah keterbatasan anggaran, di mana sampai saat ini porsi alokasi anggaran penelitian dan pengembangan masih bertumpu pada pemerintah.

"Saat ini, di Indonesia, sekitar 80 persen dana penelitian dan pengembangannya berasal dari APBN, sedangkan 20 persen dari Industri. Berbanding terbalik dengan Singapura dan Korea Selatan di mana 80-84 persen berasal dari industri. Perlu dorongan dari pihak swasta untuk dapat berkontribusi lebih besar dalam kegiatan riset dan pengembangan," tambah Menteri Bambang.

Berdasarkan PMK 153/2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

"Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional. Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak kepada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri," ujar Menteri Bambang.

KEYWORD :

Insentif Fiskal Menristek Bambang Brodjonegoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :