Jum'at, 19/04/2024 10:26 WIB

Harkonas 2020: Mendag Agus Lindungi Konsumen di Ranah Daring

Upaya perlindungan konsumen di ranah digital, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Cibubur, Jurnas.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto menekankan, ranah belanja daring tidak luput dari pengawasan Kementerian Perdagangan (Kementan). Tujuannya, memastikan agar masyarakat sebagai konsumen tetap mendapat jaminan keamanan berbelanja.

Pernyataan tersebut disampaikan Mendag Agus dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 yang digelar secara virtual dan dihelat terbatas di Trans Studio Mall Cibubur, Cibubur, Jawa Barat, hari ini, Kamis (12/11).

"Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosan yang terus dikembangkan di tengah pandemi COVID-19. Berbagai perubahan pola perilaku konsumen yang terjadi akibat pandemi ini juga harus mampu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha," jelas Agus.

Agus menilai, perubahan pola belanja masyarakat ke belanja daring akibat pandemi COVID-19 merupakan tren belanja terkini dan menuntut pemerintah untuk dapat merespons perubahan tersebut.

Upaya perlindungan konsumen di ranah digital, salah satunya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Peraturan Pemerintah tersebut memberikan keseimbangan antara perilaku pelaku usaha yang bertanggung jawab dan pemberian ruang yang sangat luas bagi konsumen untuk menggunakan hakhak mereka, termasuk menyampaikan pengaduan bila merasa dirugikan," ujar Agus.

Dalam membangun iklim yang seimbang bagi pelaku usaha dan konsumen, Kemendag berkomitmen memudahkan pelaku usaha berbisnis dan dengan tegas mendorong agar para pelaku usaha memenuhi kaidah-kaidah perlindungan konsumen.

Seiring dengan hal tersebut, Kemendag berupaya mewujudkan konsumen berdaya. Salah satunya, dengan mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

"Edukasi konsumen merupakan salah satu upaya memberdayakan dan melindungi konsumen. Konsumen yang cerdas dan berdaya akan mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka," kata Agus.

Menurut Agus, partisipasi aktif konsumen dalam menuntut hak mereka dibutuhkan sebagai aspek vital dalam mewujudkan kontrol sosial di bidang perdagangan.

"Konsumen diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan penilaian yang objektif bagi pelaku usaha agar tercipta transparansi dan kontrol sosial pada perdagangan. Sehingga, pelaku usaha terpacu untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas agar mampu membangun kepercayaan konsumen dan bersaing secara kompetitif," kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan Indeks Keberdayaan Konsumen tahun 2019 menunjukkan konsumen Indonesia memiliki poin 41,70, atau masuk ke kategori ‘mampu’.

"Nilai ini menunjukkan konsumen Indonesia sudah memahami apa yang menjadi hak mereka, namun masih enggan untuk membela hak
tersebut melalui saluran pengaduan konsumen atau penyelesaian sengketa konsumen," ujar Veri.

Dalam peringatan Harkonas 2020 hari ini, Kemendag memberikan enam penghargaan Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang menjadi penggerak dan contoh dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen.

Keenam daerah itu adalah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KEYWORD :

Harkonas 2020 Agus Suparmanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :