Rabu, 24/04/2024 03:25 WIB

Sabu Dalam Kemasan Kantong Pupuk Berhasil Digagalkan

Penyelundupan sabu seberat 6 kilogram dengan kemasan merk sebuah pupuk berhasil digagalkan.

Petugas Bandara Soetta tunjukkan barang bukti sabu. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Berkat kerjasama Bea Cukai Bandara Soetta dengan instansi terkait, penyelundupan 6.055 gram atau 6 kilogram sabu dengan cara dikemas dengan kemasan pupuk berhasil digagalkan.

“Ada tiga paket yang diperiksa oleh petugas, masing-masing paket berisi puluhan kemasan pupuk, dalam paket tersebut ada beberapa kemasan pupuk yang tidak berisi pupuk asli melainkan kristal bening atau amphetamine,” kata Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan, Sabtu (7/11/2020).

Petugas sudah curuga saat dilakukan pemeriksaan melalui mesin x-ray terhadap tiga paket kiriman asal Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan puluhan kemasan pupuk yang diselipkan kristal bening yang ternyata adalah narkoba jenis sabu.

Paket dengan kemasan merk sebuah pupuk itu berisikan 27 kemasan pupuk dengan tiga di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 3.029 gram. Dan 24 kemasan pupuk dengan dua di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 2.057 gram, serta 25 kemasan pupuk yang satu di antaranya berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 969 gram.

“Pada paket pertama ditemukan 3.029 gram sabu, pada paket kedua ditemukan 2.057 gram sabu, dan paket ketiga ditemukan 969 gram sabu,” urai Finari.

“Paket tersebut diketahui milik MS (38) dan saat ini sudah diamankan oleh polisi. MS mengaku mendapat kiriman dari pria berinisial A di Malaysia. Selanjutnya, pengembangan atas A dilanjutkan dalam penyelidikan oleh Polres Jakarta Barat,” sambung Finari.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.


KEYWORD :

Kemasan Pupuk Penyelundupan Sabu Bandara Soetta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :