Rabu, 24/04/2024 17:12 WIB

DPO Gelapkan Dana Desa Rp 431 Juta, Kades di Batu Bara Ditangkap Polisi

Pada laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681 yang diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang

Hadirman Situmorang (35), seorang Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Batu Bara saat di Polres Batu Bara, Selasa (03/11/2020). (Foto: Ist)

Batu Bara, Jurnas.com - Polres Batu Bara menangkap Hadirman Situmorang (35), seorang Kepala Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Oknum kepala desa tersebut merupakan DPO kasus dugaan penggelapan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) hingga Rp 431 juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan DPO Hadirman Situmorang bethasil ditangkap pada Jum’at  23 Oktober 2020 di sebuah warung tuak di Jambi.

"Tersangka diciduk unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara di warung tuak di RT VII Desa Bungu, Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi dan dibantu Personil Unit Reskrim Polsek Bajubang Polres Jambi," kata Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (03/11/2020).

Kemudian polisi membawa tersangka Hadirman Situmorang ke Polres Batu Bara, untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Gunung Rante pada T. A 2018 dan T.A 2019.

Bambang mengjngkapkan Satreskrim Batu Bara sejak tahun 2019 telah melakukan penyidikan berdasarkan laporan BPKP Sumut tertanggal 27 Juli 2020.

"Pada laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681 yang diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang," kata Bambang.

Setelah melakukan penyidikan Agustus 2019, Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang pada April 2019  sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa.

KEYWORD :

Batu Bara Dana Desa Bambang Gunanti Hutabarat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :